Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menggelar Rapat Koordinasi terkait Pelimpahan sebagian wewenang penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada kecamatan se-Kota Kendari. Rapat digelar di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Senin (30/12/2024).
Pj. Wali Kota Kendari, Parinringi, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa, pengelolaan pajak dan retribusi daerah, terutama yang berkaitan dengan pungutan kepada masyarakat, adalah isu yang sangat sensitif.

“Ini perlu kita edukasi kepada masyarakat, tidak bisa dipungkiri ketika kita mengeluarkan Perwali atau pungutan kepada masyarakat, masyarakat juga sudah harus mendapatkan pelayanan yang maksimal, artinya ketika mereka bayar iuran sampah tentunya masyarakat sudah tidak mau lagi lihat sampah dan fasilitas sampah di sekelilingnya juga ada, kira-kira seperti itu,” ungkapnya.
Selanjutnya, Pj Wali Kota Kendari mengatakan, dimulai pada 2 Januari Pemkot Kendari akan berkeliling di 11 kecamatan untuk sosialisasikan kepada warga-warga. Rencananya, Pemerintah Kota Kendari akan menerapkan sistem barcode untuk mempermudah pembayaran retribusi sampah.

“Sebenarnya, jika ini berjalan maksimal, sistem ini bisa menjadi proyek percontohan. Kami tinggal memasang barcode di rumah-rumah penduduk untuk memudahkan pembayaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan, pembayaran iuran sampah nanti akan dibuatkan barcode QRIS yang akan ditempel di rumah warga masing-masing.
“Saat ini sebanyak 7 kelurahan yang datanya sudah masuk dan nanti barcode QRIS ini akan kami kembalikan kepada kelurahan untuk menyalurkan kerumah warganya masing-masing,” ujarnya.

Bapenda Kota Kendari juga bersama Bank Sulta bersama-sama mengembangkan Aplikasi Sistem Infomasi dan Retribusi Daerah (Sirida) untuk memanagement seluruh retribusi daerah yang ada di Kota Kendari, baik retribusi sampah maupun retribusi daerah lainnya. Ini diharapkan dapat mempermudah pengelolaan retribusi daerah, termasuk retribusi sampah dan pajak daerah lainnya.
Ditempat yang sama juga, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin mengungkapkan, jumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada di Kota Kendari sebanyak 937 titik yang resmi dan 127 titik yang buangan liar.
“Untuk pengangkutan sampah ini truck kami sebanyak 40 unit termasuk yang sudah batuk-batuk, kalau kami dianggap tidak bekerja itu sudah jelas keliru, kami sudah maksimal bekerja hanya saja karena banyak titik yang mesti di layani dan kendaraan kami terbatas,” pungkasnya. (MR)