Kendari, kendarikota.go.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, memimpin rapat pengawasan dan pengendalian terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang bangunan berupa bengkel yang berlokasi di kawasan Senopaty Land. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Senin (19/10/2026).

Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari dalam menegakkan ketentuan pemanfaatan ruang serta memastikan setiap bangunan dan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan tersebut menjadi langkah penting untuk menindaklanjuti pelanggaran pemanfaatan ruang pada objek bangunan yang dimaksud.

Dalam pembahasan rapat, dijelaskan bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang pada bangunan bengkel di kawasan Senopaty Land tersebut telah memasuki tahap penghentian sementara pelayanan umum, termasuk pemutusan aliran listrik. Langkah ini merupakan bagian dari tahapan penanganan yang dilakukan terhadap objek bangunan yang diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.

Sekda Kota Kendari, Amir Hasan, menekankan pentingnya koordinasi antarperangkat daerah dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Menurutnya, setiap penanganan pelanggaran harus dilakukan secara terukur, sesuai prosedur, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang harus dilaksanakan secara konsisten. Setiap pelanggaran perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan agar tercipta ketertiban dalam pemanfaatan ruang dan pembangunan di Kota Kendari,” ujar Sekda Amir Hasan.

Sekda juga menegaskan bahwa langkah penanganan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang perlu disertai koordinasi yang baik antara instansi terkait, sehingga setiap tahapan penindakan dapat berjalan efektif dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kota Kendari berharap pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat berjalan optimal serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan tata ruang. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kota yang tertib, teratur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.








