Kendari, kendarikota.go.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, menerima kunjungan perwakilan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Hardiyanto Pono dan Nenny Andriaty Thamrin, di ruang kerja Sekda Kota Kendari, Rabu (21/10/2026).

Kunjungan tersebut membahas koordinasi dengan Pemerintah Kota Kendari terkait penertiban penggunaan aset Barang Milik Negara (BMN) milik Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Koordinasi ini berkaitan dengan surat Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengenai pinjam pakai atau pemanfaatan aset untuk keperluan pembangunan Pusat Layanan Terpadu (Posyandu) di Kelurahan Mandonga. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan penggunaan aset dengan ketentuan yang berlaku serta memperjelas langkah tindak lanjut antara kedua pihak.
Dalam pertemuan tersebut, Sekda Amir Hasan menerima kunjungan perwakilan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan menyambut baik koordinasi yang dilakukan. Pemerintah Kota Kendari berkomitmen menindaklanjuti persoalan tersebut melalui komunikasi dan koordinasi bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Sekda menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan jajaran di bawahnya untuk membahas persoalan pemanfaatan aset tersebut. Menurutnya, keterlibatan perangkat daerah terkait diperlukan agar setiap langkah yang diambil dapat berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan kejelasan bagi semua pihak.
“Pemerintah Kota Kendari akan segera berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk membahas persoalan ini. Kami ingin memastikan setiap langkah tindak lanjut dilakukan dengan baik, sesuai aturan yang berlaku, serta melalui komunikasi dan koordinasi bersama pihak-pihak terkait,” ujar Sekda Amir Hasan.
Sebagai tindak lanjut, Sekda Kota Kendari merencanakan pertemuan pada Kamis (22/10/2026) pukul 08.00 WITA di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari. Pertemuan tersebut akan melibatkan Asisten I, Kepala Badan Pengelola Aset, Camat Mandonga, serta Lurah Mandonga untuk membahas lebih lanjut persoalan pemanfaatan aset dan menentukan langkah penyelesaian yang diperlukan.
Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kota Kendari berharap persoalan pemanfaatan aset Barang Milik Negara untuk keperluan pembangunan Pusat Layanan Terpadu (Posyandu) di Kelurahan Mandonga dapat ditindaklanjuti secara terarah. Sinergi antara Pemerintah Kota Kendari dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara diharapkan mampu menghasilkan kejelasan administrasi serta memastikan pemanfaatan aset berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.








