Kendari, kendarikota.go.id – Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Wawan Astanto, S.Sos., M.Si., menghadiri Seminar Awal Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Inisiatif DPRD Kota Kendari tentang Tata Kelola Transformasi Digital Pendidikan, Jumat (6/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Senat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut merupakan hasil kerja sama Sekretariat DPRD Kota Kendari dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo.


Seminar awal ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan naskah akademik yang sebelumnya telah diawali dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan tersebut bertujuan menghimpun berbagai masukan, mempertegas ruang lingkup, serta mempertajam substansi Ranperda tentang tata kelola transformasi digital pendidikan di Kota Kendari.

Dalam pemaparan materi, Ketua Tim Penyusun, Dr. La Ode Ahmad Jazuli, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa transformasi digital pendidikan merupakan salah satu fondasi penting dalam meningkatkan mutu pendidikan, mengembangkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat karakter masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah.

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran regulasi daerah sebagai landasan hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis digital, sejalan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Kota Kendari, Wawan Astanto, menyoroti peluang sekaligus tantangan pemanfaatan internet dan teknologi digital dalam dunia pendidikan. Menurutnya, teknologi digital dapat memberikan manfaat besar bagi proses pembelajaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan pengelolaan yang tepat.
“Salah satu tantangan dalam transformasi digital pendidikan adalah mendorong tenaga pendidik agar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu berinovasi dan menghasilkan berbagai konten serta solusi pembelajaran berbasis digital,” ungkapnya.
Selain itu, Wawan menekankan pentingnya perlindungan peserta didik dari paparan konten negatif, ancaman keamanan siber, pelanggaran privasi, serta berbagai risiko penggunaan internet yang tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
Sebagai salah satu masukan dalam penyusunan Ranperda, ia mengusulkan agar regulasi tersebut turut mempertimbangkan pengembangan sistem pengelolaan dan penyaringan akses internet khusus di lingkungan pendidikan. Sistem ini diharapkan dapat dikelola secara terintegrasi dengan melibatkan Dinas Kominfo Kota Kendari, sehingga pemanfaatan jaringan internet di sekolah dapat lebih terarah, aman, dan mendukung kegiatan pembelajaran.
Ia juga menilai perlunya penguatan literasi dan etika digital bagi tenaga pendidik maupun peserta didik, termasuk dalam penggunaan media komunikasi dan platform pembelajaran daring.
Melalui seminar awal ini, penyusunan naskah akademik Ranperda diharapkan dapat menghasilkan kajian yang komprehensif dengan memperhatikan aspek regulasi, kesiapan infrastruktur teknologi, pemerataan akses internet, keamanan digital, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan penting dalam membangun ekosistem pendidikan digital yang aman, inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan serta daya saing Kota Kendari.







