Jumat, Oktober 16, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Tujuh Fraksi di DPRD Beri Catatan Tiga Raperda, Begini Jawaban Wali Kota

by Diskominfo
9 Agustus 2021
in Berita, Info Covid-19
0
Tujuh Fraksi di DPRD Beri Catatan Tiga Raperda, Begini Jawaban Wali Kota
331
SHARES
870
VIEWS

Kendarikota.go.id–Tujuh Fraksi di DPRD Kota Kendari menyetujui pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkot Kendari namun dengan sejumlah catatan.

Seperti Fraksi PKS melalui Juru Bicara nya Rizki Brilian Pagala yang mengusulkan pengawasan pembangunan gedung agar sesuai dengan peruntukannya sesuai tata ruang wilayah.

“Ada kepastian dalam penetapan standar satuan harga tetinggi dan satuan indeks baru dalam penetapan besaran retribusi disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ungkap Rizki menambahkan.

Kemudian, Fraksi Golkar melalui Juru Bicaranya Rajab Jinik dan Fraksi Gerindra dengan Juru Bicaranya Laode Ali Akbar mempertanyakan data potensi wajib retribusi pemerintah Kota Kendari dan alasan perubahan perda izin mendirikan bangunan menjadi perda retribusi persetujuan pendirian bangun gedung.

Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional melalui Juru Bicaranya Anita Dahlan Moga dan Fraksi Demokrasi Kebangkitan Indonesia melalui Juru bicaranya Noviana meminta agar penarikan retribusi harus seiring dengan pembangunan fasilitas publik.

Menjawab pertanyaan itu Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan, dalam pengawasan pembangunan gedung Pemerintah Kota Kendari sudah memiliki satgas yang bertugas mengawasi pembangunan gedung agar sesuai peruntukannya.

“Bagi UMKM diberikan klasifikasi khusus besaran Indeks yang lebih kecil dalam memperoleh persetujuan pembangunan gedung,” ungkap wali kota.

Untuk data potensi wajib retribusi, Pemerintah Kota Kendari sudah memiliki data berdasarkan analisa basis penerimaan namun bisa berubah setiap tahun sesuai perkembangan perekonomian kota Kendari.

Perubahan nomenklatur pada perda IMB menjadi Perda retribusi persetujuan pembangunan gedung, kata wali kota tidak berpengaruh secara signifikan karena secara administrasi maupun teknis karena hanya perubahan penamaan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Mantan Anggota DPRD Kota Kendari ini menambahkan penerimaan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah digunakan untuk membiayai pembangunan diberbagai sektor termasuk fasilitas layanan publik.

“Terkait dengan retribusi persetujuan bangun gedung, mengenai nilai yang tidak terlampir dalam rancangan Peraturan Daerah yang diajukan pemerintah Kota Kendari akan disampaikan pada saat tahapan pembahasan rancangan Peraturan daerah yang dimaksud,” ucapnya.

Share132Send
Previous Post

Update Covid-19 Kota Kendari Senin, 9 Agustus 2021

Next Post

Pemkot Kendari Ikut Entri Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Bersama BPK RI

Related Posts

Sekda Kendari Buka Rapat Tim Penilaian Dokumen dan Peninjauan Lapangan Sektor Perumahan
Berita

Sekda Kendari Buka Rapat Tim Penilaian Dokumen dan Peninjauan Lapangan Sektor Perumahan

16 Oktober 2026
801
Pemkot Kendari Berlakukan Pembelajaran Daring Mulai Besok, Siswa Belajar dari Rumah hingga 23 Oktober
Berita

Pemkot Kendari Berlakukan Pembelajaran Daring Mulai Besok, Siswa Belajar dari Rumah hingga 23 Oktober

15 Oktober 2026
815
Tampil Kompak dan Penuh Semangat, Kontingen PKK Kota Kendari Meriahkan Jambore di Wakatobi
Berita

Tampil Kompak dan Penuh Semangat, Kontingen PKK Kota Kendari Meriahkan Jambore di Wakatobi

15 Oktober 2026
853
Next Post
Pemkot Kendari Ikut Entri Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Bersama BPK RI

Pemkot Kendari Ikut Entri Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Bersama BPK RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekda Kendari Buka Rapat Tim Penilaian Dokumen dan Peninjauan Lapangan Sektor Perumahan

Sekda Kendari Buka Rapat Tim Penilaian Dokumen dan Peninjauan Lapangan Sektor Perumahan

16 Oktober 2026
Pemkot Kendari Berlakukan Pembelajaran Daring Mulai Besok, Siswa Belajar dari Rumah hingga 23 Oktober

Pemkot Kendari Berlakukan Pembelajaran Daring Mulai Besok, Siswa Belajar dari Rumah hingga 23 Oktober

15 Oktober 2026
Tampil Kompak dan Penuh Semangat, Kontingen PKK Kota Kendari Meriahkan Jambore di Wakatobi

Tampil Kompak dan Penuh Semangat, Kontingen PKK Kota Kendari Meriahkan Jambore di Wakatobi

15 Oktober 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8669 shares
    Share 3468 Tweet 2167
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4568 shares
    Share 1827 Tweet 1142
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3871 shares
    Share 1548 Tweet 968
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3409 shares
    Share 1364 Tweet 852
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3165 shares
    Share 1266 Tweet 791




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021