Kendari, kendarikota.go.id – Wali Kota Kendari dr Hj.Siska Karina Imran.S.KM.secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui E-Purchasing dengan Negosiasi dan Mini Kompetisi serta Swakelola di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, kegiatan ini di laksanakan di salah satu hotel di Kendari, Senin (26/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami regulasi terbaru sekaligus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Bimtek tersebut menghadirkan Agus Arif Rahman, M.M., CPPSP, selaku Sekretaris Jenderal Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia sekaligus Fasilitator Kehormatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, sebagai pemateri.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyampaikan bahwa, kegiatan ini memiliki nilai strategis bagi pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung percepatan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa tidak sekadar menjadi rutinitas administratif dalam merealisasikan anggaran, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk menggerakkan perekonomian daerah, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta memberikan kesempatan lebih luas kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi lokal.

Wali Kota menjelaskan bahwa, pelaksanaan bimtek menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait penerapan Katalog Elektronik dan pedoman persiapan serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia.
Dua regulasi yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini adalah Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyoroti kehadiran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai belum maksimal. Wali Kota menegaskan bahwa kepala OPD memiliki tanggung jawab besar sebagai pengguna anggaran sehingga perlu terlibat aktif dalam kegiatan peningkatan kapasitas dan pemahaman regulasi pengadaan.
Wali Kota meminta Sekretaris Daerah Kota Kendari melakukan pengecekan terhadap kepala OPD yang tidak hadir. Menurutnya, kedisiplinan dan keseriusan mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas aparatur merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab.
Wali Kota menilai kehadiran pemateri yang kompeten merupakan kesempatan berharga bagi jajaran Pemerintah Kota Kendari untuk memperdalam pemahaman mengenai regulasi, mengidentifikasi kendala, serta mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut, Wali Kota Siska menjelaskan bahwa optimalisasi Katalog Elektronik melalui metode E-Purchasing, termasuk negosiasi dan mini kompetisi sesuai ketentuan, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses pengadaan, mendorong transparansi harga, serta menyederhanakan birokrasi.
Sementara itu, pedoman persiapan dan pelaksanaan pengadaan melalui penyedia menekankan pentingnya mitigasi risiko sejak tahap awal. Proses tersebut mencakup identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan kontrak, hingga penilaian kinerja penyedia.
Wali Kota menegaskan bahwa, seluruh tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara cermat dan profesional untuk meminimalkan kesalahan prosedur, mencegah potensi permasalahan hukum, serta memastikan penggunaan anggaran memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Ketua Komwil VI APEKSI ini, juga menginstruksikan seluruh pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), kelompok kerja pemilihan, serta pejabat pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Kendari agar mengikuti bimtek dengan sungguh-sungguh.
Para peserta diminta tidak sekadar hadir untuk memenuhi daftar, tetapi juga aktif menyerap materi, mengajukan pertanyaan dan mendiskusikan berbagai kendala yang di hadapi dalam pelaksanaan barang dan jasa di masing-masing perangkat daerah.








