Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pemkot mediasi sengketa lahan di Kec.Nambo

by Diskominfo
29 Agustus 2019
in Berita
0
Pemkot mediasi sengketa lahan di Kec.Nambo
359
SHARES
944
VIEWS

kendarikota.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar mediasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Hj. Nahwa Umar di Ruang Rapat Sekda Kantor Wali Kota Kendari, Rabu (28/8).

Mediasi diadakan dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Utama Perumda Utama Sultra Nomor 127/Dir.US/VIII/2019 Tanggal 7 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Camat Nambo perihal permohonan bantuan mediasi terhadap permasalahan pengambilan sebagian lahan milik Perumda Utama Sultra oleh beberapa pihak dan warga yang telah membangun rumah di atas tanah tersebut serta surat dari Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Nomor 519/K/Mediasi/VIII/2019 Tanggal 7 Agustus 2019 perihal undangan mediasi sengketa lahan antara Sdr. M. Yusuf Malaka dan Pemerintah Kota Kendari.

Sekda Kota Kendari ketika membuka rapat menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkot Kendari telah mendapatkan surat dari Pimpinan Komnas HAM yaitu surat Nomor 367/K/Mediasi/VI/2019 Tanggal 17 Juni 2019, yang berisi permintaan klarifikasi atas adanya pengaduan sengketa lahan antara M. Yusuf dengan Pemkot Kendari.

Sehubungan dengan hal tersebut, beliau mengatakan bahwa Pemkot pada 3 Juli 2019 juga telah melayangkan surat ke Pimpinan Komnas HAM yang menjelaskan lahan yang dimaksud itu masih merupakan aset milik Pemkot Kendari sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat Dua Kendari melalui pengalihan personil pendanaan, sarana, prasarana, dan dokumen P3D yang diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat Dua Kendari.

Lebih jauh beliau menerangkan, sebelumnya Kota Kendari adalah Kabupaten Dati II Kendari yang kemudian dipecah menjadi dua, yaitu Kabupaten Kendari dan Kota Administrasi Kendari. Dalam perkembangannya Kabupaten Kendari berubah menjadi Kabupaten Konawe dan seiring perkembangannya kemudian menjadi Kota Kendari.

“Setelah Kota terbentuk, Kabupaten Konawe lalu kemudian ada penyerahan P3D dengan terbentuknya Kota Madya Daerah Kabupaten Kendari, penyerahan tadi itu aset. Aset tanah dimaksud tercatat dalam buku inventaris barang Pemerintah Kota Kendari sesuai nomor kode barang 010113010005 register 002 dengan nilai perolehan sebesar Rp 1.397.504.000 dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat hak pakai nomor 21.01.12.02.3.00012 seluas 13.568 M2. Sehingga aset tanah tersebut masih berstatus sebagai aset milik Pemerintah Kota Kendari,” pungkasnya.

sumber : Humaspro Kendari

Share144Send
Previous Post

Kendari Jadi Lokus Perserta Diklatpim IV LAN RI Makasar

Next Post

5 ASN dilantik sebagai Lurah dan Kapus

Related Posts

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur
Berita

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
815
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD
Berita

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
844
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap
Berita

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
928
Next Post
5 ASN dilantik sebagai Lurah dan Kapus

5 ASN dilantik sebagai Lurah dan Kapus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021