kendarikota.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar mediasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Hj. Nahwa Umar di Ruang Rapat Sekda Kantor Wali Kota Kendari, Rabu (28/8).
Mediasi diadakan dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Utama Perumda Utama Sultra Nomor 127/Dir.US/VIII/2019 Tanggal 7 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Camat Nambo perihal permohonan bantuan mediasi terhadap permasalahan pengambilan sebagian lahan milik Perumda Utama Sultra oleh beberapa pihak dan warga yang telah membangun rumah di atas tanah tersebut serta surat dari Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Nomor 519/K/Mediasi/VIII/2019 Tanggal 7 Agustus 2019 perihal undangan mediasi sengketa lahan antara Sdr. M. Yusuf Malaka dan Pemerintah Kota Kendari.
Sekda Kota Kendari ketika membuka rapat menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkot Kendari telah mendapatkan surat dari Pimpinan Komnas HAM yaitu surat Nomor 367/K/Mediasi/VI/2019 Tanggal 17 Juni 2019, yang berisi permintaan klarifikasi atas adanya pengaduan sengketa lahan antara M. Yusuf dengan Pemkot Kendari.
Sehubungan dengan hal tersebut, beliau mengatakan bahwa Pemkot pada 3 Juli 2019 juga telah melayangkan surat ke Pimpinan Komnas HAM yang menjelaskan lahan yang dimaksud itu masih merupakan aset milik Pemkot Kendari sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat Dua Kendari melalui pengalihan personil pendanaan, sarana, prasarana, dan dokumen P3D yang diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat Dua Kendari.
Lebih jauh beliau menerangkan, sebelumnya Kota Kendari adalah Kabupaten Dati II Kendari yang kemudian dipecah menjadi dua, yaitu Kabupaten Kendari dan Kota Administrasi Kendari. Dalam perkembangannya Kabupaten Kendari berubah menjadi Kabupaten Konawe dan seiring perkembangannya kemudian menjadi Kota Kendari.
“Setelah Kota terbentuk, Kabupaten Konawe lalu kemudian ada penyerahan P3D dengan terbentuknya Kota Madya Daerah Kabupaten Kendari, penyerahan tadi itu aset. Aset tanah dimaksud tercatat dalam buku inventaris barang Pemerintah Kota Kendari sesuai nomor kode barang 010113010005 register 002 dengan nilai perolehan sebesar Rp 1.397.504.000 dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat hak pakai nomor 21.01.12.02.3.00012 seluas 13.568 M2. Sehingga aset tanah tersebut masih berstatus sebagai aset milik Pemerintah Kota Kendari,” pungkasnya.
sumber : Humaspro Kendari