Kendarkota.go.id – Gubernur Sultra Ali Mazi meresmikan penggunaan Kebun Raya Kendari, Selasa (22/10/2019). peresmian ditandai dengan penekanan sirine dan Penandatanganan prasasti oleh Gubernur Sultra, Wali Kota Kendari, Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR).
Gubernur Sultra memberikan apresiasi pada sejumlah pihak yang berperan hingga berfungsinya Kebun Raya Kendari.
“Terima kasih pada LIPI, PUPR yang sudah membantu pembangunan Kebun Raya Kendari,” ungkapnya.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan Kebun Raya Kendari memiliki luas 96 Ha terdiri atas 18 hektar hutan lindung dan 78 hektar hutan produksi tetap.
“ Pembangunan kebun raya Kendari sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang serta rencana tata ruang dan wilayah Kota Kendari tahun 2015-2020,” jelasnya.
Mewakili Menteri PUPR Mustabay mengatakan, sejak direncanakan tahun 2009, mulai pembangunan fisik tahun 2015 hingga tahun 2018 PUPR telah menyalukan anggaran sekira Rp 38 miliar.
“Tahun 2020 masih ada anggaran Rp 18 miliar untuk pembangunan Kebun Raya Kendari,” katanya.
Deputi Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI Prof. Eny Sudarmonowati mewakili Kepala LIPI DR LP Handoko, mengatakan Kebun Raya Kendari merupakan kebun raya kedua yang diresmikan tahun 2019 dan merupakan kebun raya ke 13 yang resmi di Indonesia.
“ Dari 47 kebun raya yang ditargetkan dibuat di Indonesia, baru 39 yang terealisasi, dari jumlah ini koleksinya belum mewakili masing-masing region, kalau diakumulasi baru mewakili 22 ekoregion tersebar di 14 provinsi,” jelasnya.
di Kota Kendari lanjutnya, terdapat dua kebun raya yakni, Kebun Raya UHO dan Kebun Raya Kendari. Namun baru Kebun Raya Kendari yang resmi digunakan, sedangkan Kebun Raya UHO masih menunggu peresmiannya.
“Kebun Raya Kendari sudah penuhi sejumlah syarat, punya kekuatan hukum tetap, punya lembaga yang definitif (UPTD), menjalankan 5 fungsi kebun raya dan punya infrastruktur memadai,” pungkasnya.