Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pemkot terus perkuat Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP)

by Diskominfo
30 Oktober 2019
in Berita
0
Pemkot terus perkuat Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP)

Rapat Pembahasan Program Kerja UPP

335
SHARES
881
VIEWS

Kendarikota.go.id – Pungli dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah, terlebih lagi jika pungli dilakukan oleh UPP sendiri. Tentu hal ini akan memalukan dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada institusi berada dalam UPP.

Sekda Kota Kendari, H.Nahwa Umar, SE.,MM membuka Rapat Program Kerja UPP

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Kendari Hj. Nahwa Umar saat memberi sambutan pada Rapat Pembahasan Program Kerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kota Kendari yang digelar di Kantor Inspektorat Kota Kendari, Selasa (29/10).

Sekda mengimbau kepada seluruh Anggota UPP Kota Kendari terutama yang berada dalam Pokja-Pokja agar terus mengingat tugasnya, istiqomah, serta sungguh-sungguh menjalankan tugasnya sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Walikota Kendari Nomor 764 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungli Lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Lebih lanjut Nahwa meminta kepada 4 Pokja yaitu Pokja Intelijen, Pencegahan, Penindakan, dan Yustisi untuk melakukan beberapa hal.

Bagi Pokja Intelijen diminta untuk menyusun program-program pemetaan terhadap modus-modus pelaku pungli, jika perlu melakukan penyusupan, wawancara, dan tugas mata-mata.

Pokja Pencegahan menyusun program-program yang sifatnya preventif pencegahan pungli seperti sosialisasi, penyuluhan, pelatihan dan kegiatan lainnya yang dikemas menarik.

Pokja penindakan menyusun program-program yang sifatnya represif jika perlu bersinergi dengan Pokja Inteligen untuk mendapatkan data dan melakukan Operasi Tangkap Tangan, dan

Pokja Yustisi diminta untuk menyusun program-program masukan dan saran bagi Ketua Pelaksana apakah pelaku pungli menerima sanksi administrasi atau harus ke ranah pidana.

Share134Send
Previous Post

Korsupgah evaluasi efektifitas hasil pemasangan alat rekam pajak

Next Post

HPS ke-39 : 30 Dubes tiba di Kota Kendari 31 Oktober 2019

Related Posts

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur
Berita

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
821
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD
Berita

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
852
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap
Berita

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
935
Next Post
HPS ke-39 : 30 Dubes tiba di Kota Kendari 31 Oktober 2019

HPS ke-39 : 30 Dubes tiba di Kota Kendari 31 Oktober 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021