Selasa, Mei 13, 2025
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
Home Berita

Inspektorat Perkenalkan Program JARI, Menjamin Pelayanan Bebas SPG

by kota kendari
16 Juli 2020
in Berita
1.5k
0
Inspektorat Perkenalkan Program JARI, Menjamin Pelayanan Bebas SPG
698
SHARES
1.5k
VIEWS

Kendarikota.go.id–Inspektur Pembantu (Irban) 1 Inspektorat Kota Kendari, Rida Wahyuni Nappu bersama tim Inspektorat Kendari berkunjung ke Kantor Camat Kadia, Kamis (16/7/2020). Kunjungan Irban bersama tim ini bertujuan untuk berdialog dengan camat, sekretaris camat, lurah dan sekretaris lurah serta ASN se-Kecamatan Kadia dalam rangka sosialisasi program Jaga Kendari (JARI).

Menurut Rida Wahyuni Nappu, melalui Program JARI, diharapkan semua pejabat struktural, staf ASN dan honorer harus bebas dari Suap, Pungli dan Gratifikasi (SPG) dalam penyelenggaraan pelayanan di kantor kecamatan dan kelurahan serta masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kecapilan dan pelayanan program LAIKA.

“Agar pelayanan bebas dari SPG, tak bisa camat dan lurah bekerja sendiri. Harus didukung oleh semua staf ASN dan honorer,” jelas Rida Wahyuni Nappu.

Sementara itu, Camat Kadia, Saidin Siho mengatakan, Program JARI, akan memastikan pelayanan di kecamatan dan kelurahan bebas dari SPG.

Diakui, terkadang petugas pelayanan sudah berupaya menghindari SPG, namun masyarakat selalu memberi peluang.

“Karena masyarakat yang sibuk, menguasakan pengurusan surat-suratnya kepada orang lain. Di sini awal SPG terjadi. Karena orang yang dikuasakan untuk mengurus, pasti dibekali uang capek, uang makan, uang bensin dan sebagainya,” urai Camat Kadia.

Belum lagi, ada masyarakat yang memaksa memberi upah layanan dengan alasan dia ikhlas. Menanggapi hal itu, Rida Wahyuni menegaskan, meskipun masyarakat memaksa, kita harus tetap menolak.

“Yakinkan masyarakat bahwa, melayani mereka adalah komitmen kami. Dan kami tidak dibenarkan menerima imbalan dalam bentuk apapun,” tegas Rida Wahyuni.

Pertemuan itu diakhiri dengan penandatanganan kebijakan layanan bebas suap, pungli dan gratifikasi, serta kode etik pelayanan oleh Camat Kadia dan disaksikan tim Inspektorat Kota Kendari.

Share357Send
Previous Post

Live Streaming : Info Covid-19 Kota Kendari, Kamis, 16 Juli 2020

Next Post

Live Streaming : Info Covid-19 Kota Kendari,Jum’at 17 Juli 2020

Related Posts

Wakil Wali Kota Kendari Buka Tournament Futsal Ika SMAN 6 Kendari Season VII
Berita

Wakil Wali Kota Kendari Buka Tournament Futsal Ika SMAN 6 Kendari Season VII

11 Mei 2025
805
Wali Kota Kendari Resmikan Rumah Makan Hits Rhein Cabang ke 2
Berita

Wali Kota Kendari Resmikan Rumah Makan Hits Rhein Cabang ke 2

10 Mei 2025
806
Meriahkan HUT ke-194 Kota Kendari, Wali Kota Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Dukungan untuk UMKM
Berita

Meriahkan HUT ke-194 Kota Kendari, Wali Kota Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Dukungan untuk UMKM

9 Mei 2025
813
Next Post
Live Streaming : Info Covid-19 Kota Kendari, Minggu, 28 Juni 2020

Live Streaming : Info Covid-19 Kota Kendari,Jum'at 17 Juli 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakil Wali Kota Kendari Buka Tournament Futsal Ika SMAN 6 Kendari Season VII

Wakil Wali Kota Kendari Buka Tournament Futsal Ika SMAN 6 Kendari Season VII

11 Mei 2025
Wali Kota Kendari Resmikan Rumah Makan Hits Rhein Cabang ke 2

Wali Kota Kendari Resmikan Rumah Makan Hits Rhein Cabang ke 2

10 Mei 2025
Meriahkan HUT ke-194 Kota Kendari, Wali Kota Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Dukungan untuk UMKM

Meriahkan HUT ke-194 Kota Kendari, Wali Kota Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Dukungan untuk UMKM

9 Mei 2025

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8611 shares
    Share 3444 Tweet 2153
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4522 shares
    Share 1809 Tweet 1131
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3812 shares
    Share 1525 Tweet 953
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3291 shares
    Share 1316 Tweet 823
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3100 shares
    Share 1240 Tweet 775




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In