Kendarikota.go.id–Inspektur Pembantu (Irban) 1 Inspektorat Kota Kendari, Rida Wahyuni Nappu bersama tim Inspektorat Kendari berkunjung ke Kantor Camat Kadia, Kamis (16/7/2020). Kunjungan Irban bersama tim ini bertujuan untuk berdialog dengan camat, sekretaris camat, lurah dan sekretaris lurah serta ASN se-Kecamatan Kadia dalam rangka sosialisasi program Jaga Kendari (JARI).
Menurut Rida Wahyuni Nappu, melalui Program JARI, diharapkan semua pejabat struktural, staf ASN dan honorer harus bebas dari Suap, Pungli dan Gratifikasi (SPG) dalam penyelenggaraan pelayanan di kantor kecamatan dan kelurahan serta masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kecapilan dan pelayanan program LAIKA.
“Agar pelayanan bebas dari SPG, tak bisa camat dan lurah bekerja sendiri. Harus didukung oleh semua staf ASN dan honorer,” jelas Rida Wahyuni Nappu.
Sementara itu, Camat Kadia, Saidin Siho mengatakan, Program JARI, akan memastikan pelayanan di kecamatan dan kelurahan bebas dari SPG.
Diakui, terkadang petugas pelayanan sudah berupaya menghindari SPG, namun masyarakat selalu memberi peluang.
“Karena masyarakat yang sibuk, menguasakan pengurusan surat-suratnya kepada orang lain. Di sini awal SPG terjadi. Karena orang yang dikuasakan untuk mengurus, pasti dibekali uang capek, uang makan, uang bensin dan sebagainya,” urai Camat Kadia.
Belum lagi, ada masyarakat yang memaksa memberi upah layanan dengan alasan dia ikhlas. Menanggapi hal itu, Rida Wahyuni menegaskan, meskipun masyarakat memaksa, kita harus tetap menolak.
“Yakinkan masyarakat bahwa, melayani mereka adalah komitmen kami. Dan kami tidak dibenarkan menerima imbalan dalam bentuk apapun,” tegas Rida Wahyuni.
Pertemuan itu diakhiri dengan penandatanganan kebijakan layanan bebas suap, pungli dan gratifikasi, serta kode etik pelayanan oleh Camat Kadia dan disaksikan tim Inspektorat Kota Kendari.

