Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Bapenda Kota Kendari Sosialisasikan Pajak Sarang Burung Walet

by Diskominfo
21 Juli 2020
in Berita
0
Menunggak Hingga Ratusan Juta, Tim Yustisi Tagih Piutang Pemkot
519
SHARES
1.2k
VIEWS

Kendarikota.go.id–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, dimana di dalamnya memuat pajak sarang burung walet, Selasa (21/7/2020).

Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita, membuka diri pada warga pemilik usaha burung walet untuk memberikan masukan tentang pajak sarang burung walet.

Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita,

“Kalau ada keberatan silahkan bersurat dan komplain ke kantor Bapenda Kota Kendari, silahkan melakukan pengaduan kami siap berdiskusi,” katanya.

Kepala Bidang Wilayah 2 Bapenda Kota Kendari Rizal Rani mengatakan, besarnya pajak sarang burung walet dipatok 10 persen.

“Pemenuhan kewajiban pajak menggunakan self asesment, pembayaran dilakukan setiap tanggal 1-15 bulan berjalan,” jelasnya.

Kepala Bidang Wilayah 2 Bapenda Kota Kendari Rizal Rani

Sementara itu sejumlah petani mengusulkan adanya wadah bagi para petani dan pengusaha sarang burung walet di Kota Kendari.

Seorang petani burung walet di Puwatu La Upe meminta Pemkot Kendari tidak memaksakan pembayaran pajak sarang burung walet karena banyak masalah yang dihadapi para petani. Dia meminta menyediakan wadah untuk jual beli sarang burung walet.

“Ketika terjadi transaksi penjualan sarang burung walet pajak akan dipotong di situ sehingga bisa transparan, kalau self asesmen kadang kurang jujur jual sepuluh lapor satu,” ungkapnya.

Petani lainnya meminta Pemkot membagi klasifikasi petani sarang burung walet yaitu pemula, sedang dan sudah berkembang. Ini dilakukan agar tidak terlalu membebani para petani dalam pembayaran pajak.

Mereka mengaku, masih cukup sulit melakukan pembayaran pajak, sebab meskipun sudah memulai usahanya sejak tiga hingga 5 tahun lalu, namun belum memberikan hasil yang signifikant. Apalagi petani yang memulai usahanya dengan cara meminjam kredit.

Pemkot Kendari mencatat, saat ini sekira 120 petani burung walet di Kota Kendari.

Share235Send
Previous Post

Menunggak Hingga Ratusan Juta, Tim Yustisi Tagih Piutang Pemkot

Next Post

Data Penerima PKH di Kecamatan Wua-wua Divalidasi

Related Posts

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur
Berita

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
821
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD
Berita

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
852
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap
Berita

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
935
Next Post
Data Penerima PKH di Kecamatan Wua-wua Divalidasi

Data Penerima PKH di Kecamatan Wua-wua Divalidasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021