Kendarikota.go.id–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, dimana di dalamnya memuat pajak sarang burung walet, Selasa (21/7/2020).
Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita, membuka diri pada warga pemilik usaha burung walet untuk memberikan masukan tentang pajak sarang burung walet.

“Kalau ada keberatan silahkan bersurat dan komplain ke kantor Bapenda Kota Kendari, silahkan melakukan pengaduan kami siap berdiskusi,” katanya.
Kepala Bidang Wilayah 2 Bapenda Kota Kendari Rizal Rani mengatakan, besarnya pajak sarang burung walet dipatok 10 persen.
“Pemenuhan kewajiban pajak menggunakan self asesment, pembayaran dilakukan setiap tanggal 1-15 bulan berjalan,” jelasnya.

Sementara itu sejumlah petani mengusulkan adanya wadah bagi para petani dan pengusaha sarang burung walet di Kota Kendari.
Seorang petani burung walet di Puwatu La Upe meminta Pemkot Kendari tidak memaksakan pembayaran pajak sarang burung walet karena banyak masalah yang dihadapi para petani. Dia meminta menyediakan wadah untuk jual beli sarang burung walet.
“Ketika terjadi transaksi penjualan sarang burung walet pajak akan dipotong di situ sehingga bisa transparan, kalau self asesmen kadang kurang jujur jual sepuluh lapor satu,” ungkapnya.
Petani lainnya meminta Pemkot membagi klasifikasi petani sarang burung walet yaitu pemula, sedang dan sudah berkembang. Ini dilakukan agar tidak terlalu membebani para petani dalam pembayaran pajak.
Mereka mengaku, masih cukup sulit melakukan pembayaran pajak, sebab meskipun sudah memulai usahanya sejak tiga hingga 5 tahun lalu, namun belum memberikan hasil yang signifikant. Apalagi petani yang memulai usahanya dengan cara meminjam kredit.
Pemkot Kendari mencatat, saat ini sekira 120 petani burung walet di Kota Kendari.