Kendarikota.go.id–Inspektorat Kota Kendari melakukan monitoring dan sosialisasi aplikasi Jaga Kendari (Jari) di Kecamatan Wua-Wua,Senin (7/9/2020).
Aplikasi Jari adalah aplikasi anti suap pungli dan gratifikasi ini dimulai dari sistem antrian layanan. Layanan ini digunakan sebagai sasaran layanan pada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat yang akan melakukan pengurusan dokumen administrasi kependudukan dimudahkan dengan adanya aplikasi JARI.
Dalam pengurusan administrasi kependudukan di saat pandemi Covid-19, perlu adanya penyesuaian layanan kepada masyarakat. masyarakat yang akan berurusan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Waktu layanan Aplikasi JARI dimulai pukul 08.00-15.00 untuk mengambil nomor antrian yang dapat diakses melalui link kendarikota.go.id.











