Selasa, Oktober 27, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

24 Anak Jalanan Terjaring Tim Yustisi

by Diskominfo
1 Februari 2021
in Berita
0
24 Anak Jalanan Terjaring Tim Yustisi
349
SHARES
918
VIEWS

Kendarikota.go.id–Tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari, menjaring 24 anak jalanan dan penjual tisu yang sering beraktivitas di perempatan lampu merah di sejumlah titik di Kota Kendari, Senin (1/2/2021).

Setelah dijaring, mereka dikumpul dan diarahkan oleh Sekda Kota Kendari dan Kasat Binmas Polres Kendari agar mereka tidak beraktivitas kembali di lampu merah.

Sekda Kota Kendari Nahwa Umar meminta, semua anak jalanan yang berasal dari luar Kota Kendari kembali ke daerahnya masing-masing dan tidak ada toleransi pada mereka.

Sekda meminta, koordinator yang mengajak para anak jalanan ini masuk ke Kota Kendari untuk bertanggung jawab mengembalikan mereka ke daerah asalnya, jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi sesuai Perda yang berlaku. كيفيه لعب الطاوله

“Kalian harus pulang, tidak ada tawar menawar, karena kalian ini bukan warga Kota Kendari,” tegas Sekda. لعبة بطاقات

Dalam razia itu, juga terjaring seorang pengamen warga Kelurahan Koromba dan seorang anak perempuan peminta-minta berusia 7 tahun asal Kota Kendari, serta sejumlah ibu-ibu penjual tisu.

Setelah didata, membuat pernyataan dan diberi makan, warga asal luar Kota Kendari diminta kembali ke daerah asal dan warga Kota Kendari dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan para penjual tisu seorang diantara nya bersedia ikut pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK). ألعاب محرمة

Untuk memastikan mereka tidak kembali beraktivitas, tim Yustisi Pemkot akan rutin berpatroli. Jika mereka kembali terjaring makan akan dberikan sanksi kurungan 6 bulan atau denda Rp 60 juta.

Anak jalanan yang terjaring ini berasal dari sejumlah daerah seperti Sulawesi Selatan, Gorontalo, Jawa Barat dan Kabupaten Kolaka.

Share140Send
Previous Post

Walikota Kendari Launching Pelayanan KB-MKJP di Abeli

Next Post

Perangi Narkoba BNNP Sultra Bentuk Kelurahan Bersinar

Related Posts

Wali Kota Kendari Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Kolaka
Berita

Wali Kota Kendari Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Kolaka

26 Oktober 2026
1k
Wali Kota Kendari Buka Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa, Hadirkan Pemateri dari LKPP
Berita

Wali Kota Kendari Buka Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa, Hadirkan Pemateri dari LKPP

26 Oktober 2026
861
Sekda Kendari Buka Rapat Penguatan Program JAWARA, Dorong Perluasan Jaminan Sosial di Tingkat Kecamatan
Berita

Sekda Kendari Buka Rapat Penguatan Program JAWARA, Dorong Perluasan Jaminan Sosial di Tingkat Kecamatan

26 Oktober 2026
837
Next Post
Perangi Narkoba BNNP Sultra Bentuk Kelurahan Bersinar

Perangi Narkoba BNNP Sultra Bentuk Kelurahan Bersinar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Kota Kendari Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Kolaka

Wali Kota Kendari Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Kolaka

26 Oktober 2026
Wali Kota Kendari Buka Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa, Hadirkan Pemateri dari LKPP

Wali Kota Kendari Buka Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa, Hadirkan Pemateri dari LKPP

26 Oktober 2026
Sekda Kendari Buka Rapat Penguatan Program JAWARA, Dorong Perluasan Jaminan Sosial di Tingkat Kecamatan

Sekda Kendari Buka Rapat Penguatan Program JAWARA, Dorong Perluasan Jaminan Sosial di Tingkat Kecamatan

26 Oktober 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8674 shares
    Share 3470 Tweet 2169
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4568 shares
    Share 1827 Tweet 1142
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3874 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3412 shares
    Share 1365 Tweet 853
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3174 shares
    Share 1270 Tweet 794




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021