Selasa, September 1, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Tujuh Fraksi di DPRD Beri Catatan Tiga Raperda, Begini Jawaban Wali Kota

by Diskominfo
9 Agustus 2021
in Berita, Info Covid-19
0
Tujuh Fraksi di DPRD Beri Catatan Tiga Raperda, Begini Jawaban Wali Kota
331
SHARES
870
VIEWS

Kendarikota.go.id–Tujuh Fraksi di DPRD Kota Kendari menyetujui pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkot Kendari namun dengan sejumlah catatan.

Seperti Fraksi PKS melalui Juru Bicara nya Rizki Brilian Pagala yang mengusulkan pengawasan pembangunan gedung agar sesuai dengan peruntukannya sesuai tata ruang wilayah.

“Ada kepastian dalam penetapan standar satuan harga tetinggi dan satuan indeks baru dalam penetapan besaran retribusi disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ungkap Rizki menambahkan.

Kemudian, Fraksi Golkar melalui Juru Bicaranya Rajab Jinik dan Fraksi Gerindra dengan Juru Bicaranya Laode Ali Akbar mempertanyakan data potensi wajib retribusi pemerintah Kota Kendari dan alasan perubahan perda izin mendirikan bangunan menjadi perda retribusi persetujuan pendirian bangun gedung.

Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional melalui Juru Bicaranya Anita Dahlan Moga dan Fraksi Demokrasi Kebangkitan Indonesia melalui Juru bicaranya Noviana meminta agar penarikan retribusi harus seiring dengan pembangunan fasilitas publik.

Menjawab pertanyaan itu Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan, dalam pengawasan pembangunan gedung Pemerintah Kota Kendari sudah memiliki satgas yang bertugas mengawasi pembangunan gedung agar sesuai peruntukannya.

“Bagi UMKM diberikan klasifikasi khusus besaran Indeks yang lebih kecil dalam memperoleh persetujuan pembangunan gedung,” ungkap wali kota.

Untuk data potensi wajib retribusi, Pemerintah Kota Kendari sudah memiliki data berdasarkan analisa basis penerimaan namun bisa berubah setiap tahun sesuai perkembangan perekonomian kota Kendari.

Perubahan nomenklatur pada perda IMB menjadi Perda retribusi persetujuan pembangunan gedung, kata wali kota tidak berpengaruh secara signifikan karena secara administrasi maupun teknis karena hanya perubahan penamaan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Mantan Anggota DPRD Kota Kendari ini menambahkan penerimaan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah digunakan untuk membiayai pembangunan diberbagai sektor termasuk fasilitas layanan publik.

“Terkait dengan retribusi persetujuan bangun gedung, mengenai nilai yang tidak terlampir dalam rancangan Peraturan Daerah yang diajukan pemerintah Kota Kendari akan disampaikan pada saat tahapan pembahasan rancangan Peraturan daerah yang dimaksud,” ucapnya.

Share132Send
Previous Post

Update Covid-19 Kota Kendari Senin, 9 Agustus 2021

Next Post

Pemkot Kendari Ikut Entri Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Bersama BPK RI

Related Posts

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur
Berita

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
824
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD
Berita

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
856
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap
Berita

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
940
Next Post
Pemkot Kendari Ikut Entri Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Bersama BPK RI

Pemkot Kendari Ikut Entri Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Bersama BPK RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8652 shares
    Share 3461 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4560 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021