Jumat, Mei 9, 2025
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
Home Berita

KPP Pratama Sosialisasi Perubahan NPWP di Pemkot Kendari

by kota kendari
20 Januari 2023
in Berita
932
0
KPP Pratama Sosialisasi Perubahan NPWP di Pemkot Kendari
358
SHARES
941
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menerima kunjungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Jumat (20/01/2023).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan OPD terkait.

Kepala Kantor KPP Pratama Muhammad Yusrin Abbas mengatakan, dalam PMK ini menjelaskan bahwa NPWP orang pribadi atau warga negara Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Tahun 2023 kita masih diberikan kesempatan (bagi wajib pajak) untuk pemadanan data NIK dan data NPWP, terbatas pada layanan perpajakan,” jelasnya.

PMK 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diterbitkan untuk memperbaharui aturan perpajakan yang mana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI.

Sedangkan untuk WNA, badan, dan intansi pemerintah cukup menambahkan 0 (nol) di depan NPWP aktif mereka saat ini, sehingga akhirnya semua NPWP nanti akan mempunyai 16 digit. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022.

Pelaksanaan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) mengatur bahwa, format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini dimaksudkan agar tercapai tiga tujuan kebijakan yaitu:

Pertama, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

Kedua, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

Ketiga, untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Share143Send
Previous Post

Data Penerima Bansos di Kota Kendari Akan Disinkronkan

Next Post

Asisten 1 Buka Muscab Gerakan Pramuka Kota Kendari Tahun 2023

Related Posts

Kendari Berdzikir” Jadi Momentum Spiritual HUT ke-194, Wali Kota Luncurkan Program 1.000 Pengajar Al-Qur’an
Berita

Kendari Berdzikir” Jadi Momentum Spiritual HUT ke-194, Wali Kota Luncurkan Program 1.000 Pengajar Al-Qur’an

8 Mei 2025
813
Tutup Ekspo IKM HUT ke-194 Kendari, Wali Kota Launching Bantuan UMKM Rp 5 Juta
Berita

Tutup Ekspo IKM HUT ke-194 Kendari, Wali Kota Launching Bantuan UMKM Rp 5 Juta

8 Mei 2025
820
Pemkot Kendari Sambut Kedatangan Wakil Gubernur Sultra bersama 8 Anggota Komisi II DPR RI
Berita

Pemkot Kendari Sambut Kedatangan Wakil Gubernur Sultra bersama 8 Anggota Komisi II DPR RI

8 Mei 2025
809
Next Post
Asisten 1 Buka Muscab Gerakan Pramuka Kota Kendari Tahun 2023

Asisten 1 Buka Muscab Gerakan Pramuka Kota Kendari Tahun 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kendari Berdzikir” Jadi Momentum Spiritual HUT ke-194, Wali Kota Luncurkan Program 1.000 Pengajar Al-Qur’an

Kendari Berdzikir” Jadi Momentum Spiritual HUT ke-194, Wali Kota Luncurkan Program 1.000 Pengajar Al-Qur’an

8 Mei 2025
Tutup Ekspo IKM HUT ke-194 Kendari, Wali Kota Launching Bantuan UMKM Rp 5 Juta

Tutup Ekspo IKM HUT ke-194 Kendari, Wali Kota Launching Bantuan UMKM Rp 5 Juta

8 Mei 2025
Pemkot Kendari Sambut Kedatangan Wakil Gubernur Sultra bersama 8 Anggota Komisi II DPR RI

Pemkot Kendari Sambut Kedatangan Wakil Gubernur Sultra bersama 8 Anggota Komisi II DPR RI

8 Mei 2025

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8611 shares
    Share 3444 Tweet 2153
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4522 shares
    Share 1809 Tweet 1131
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3812 shares
    Share 1525 Tweet 953
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3291 shares
    Share 1316 Tweet 823
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3100 shares
    Share 1240 Tweet 775




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In