Kendari, kendarikota.go.id – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan Kick Off ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Dinas Kominfo Kota Kendari dalam rangka rapat visitasi dan presentasi e-monev PPID, Selasa (22/8/2023).
E-monev PPID ini dilakukan, untuk mewujudkan Pemerintahan yang terbuka, bersih dan akuntabel, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik.
Komisi Informasi Provinsi Sultra telah melaksanakan e-monev keterbukaan informasi publik di badan publik dengan 3 kategori yaitu, badan publik lingkup PPID Pembantu Pemprov Sultra, badan publik PPID utama kabupaten/kota se-Sultra dan badan publik penyelenggara pemilu se-Sultra.

Staf Komisi Informasi Sultra Rahmawati mengatakan, tahapan pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) Kota Kendari sudah dilaksanakan.
“Selanjutnya tim Komisi Informasi telah memverifikasi dan melakukan tahapan visitasi dan presentasi e-monev,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Kota Kendari Sri Nursam Dewi mengungkapkan, PPID Kota Kendari dibuat sejak tahun 2019.
“Kota Kendari saat ini masuk 4 besar dalam kategori pengelola informasi terbuka yang aktif dan nantinya akan diumumkan secara langsung oleh Kementrian,” ujarnya. (MR)
