Sabtu, Oktober 17, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Nilainya

by
18 Maret 2024
in Berita
0
Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Nilainya
323
SHARES
850
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari membuka Rapat Koordinasi terkait pembahasan Zakat Fitrah dan persiapan Idul Fitri di Ruang Rapat Samaturu, Gedung Balai Kota Kendari, Senin (18/3/2024).

Dalam rapat tersebut, yang menjadi pembahasan adalah Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Pembahasan Tempat Shalat Idul Fitri, dan Persiapan Takbir Terpusat/Keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Berdasarkan rapat tersebut, Pemerintah Kota Kendari menetapkan besarnya zakat fitrah dalam 6 golongan yaitu, masyarakat yang sehari-harinya mengkonsumsi beras super zakat fitrahnya sebesar Rp 59.000 perjiwa, beras premium Rp 53.000 perjiwa, beras dolog Rp 44.000 perjiwa, sagu Rp 31.000 perjiwa, jagung Rp 38.000 perjiwa, dan umbi-umbian Rp 37.000 perjiwa dan Infaq Ramadhan ditetapkan sebesar Rp 20.000 per Kepala Keluarga.

Bimbingan teknis juga akan diberikan oleh Kemenag, dengan target 500 masjid dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang tata cara zakat.

Dalam konteks pengelolaan zakat, penting untuk dicatat bahwa tidak ada amil zakat individu, kecuali dengan izin resmi dari pejabat setempat sesuai dengan aturan yang diatur dalam UUD. Hal ini dikarenakan adanya kewajiban pelaporan ke Baznas pusat.

Sementara itu, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, lokasi yang telah ditetapkan salah satunya adalah lapangan parkir kantor Balai Kota Kendari.

Materi khutbah juga menjadi perhatian dalam rapat ini. Diharapkan agar materi khutbah seragam dan dalam penyusunannya, Kemenag akan bekerjasama dengan MUI Kota Kendari.

Adapun pegawai dan pejabat dihimbau untuk membayar di Unit Pengumpul Zakt (UPZ) Instansi mereka bekerja jika tersedia.

Kemudian, tidak akan ada takbir keliling karena dikhawatirkan akan meningkatkan risiko mudarat dan tidak dapat menjamin keamanan.

Rapat ini di hadiri, Sekda Kota Kendari, Kepala OPD, Camat Sekota Kendari, Kepala Kemenag Kota Kendari H. M. Lalan Jaya, S.Pd., M.Si, Ketua Baznas Amri Natsir, dan perwakilan Kapolda (AY/MG)

Share129Send
Previous Post

Safari Ramadhan: Pemkot Kendari Serahkan Bantuan di Masjid Al-Muhajirin Kelurahan Bungkutoko

Next Post

Pemkot Kendari Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Bungkutoko

Related Posts

Pemkot Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan instansi terkait.
Berita

Pemkot Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan instansi terkait.

16 Oktober 2026
855
Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online
Berita

Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online

16 Oktober 2026
809
Pemkot Kendari Targetkan 96 Inovasi, Setiap OPD Wajib Hadirkan Terobosan Berdampak
Berita

Pemkot Kendari Targetkan 96 Inovasi, Setiap OPD Wajib Hadirkan Terobosan Berdampak

16 Oktober 2026
815
Next Post
Pemkot Kendari Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Bungkutoko

Pemkot Kendari Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Bungkutoko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkot Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan instansi terkait.

Pemkot Kendari Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan instansi terkait.

16 Oktober 2026
Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online

Dinsos Kendari Dukung Supervisi PKH, KPM Diingatkan Bijak Gunakan Bantuan dan Jauhi Judi Online

16 Oktober 2026
Pemkot Kendari Targetkan 96 Inovasi, Setiap OPD Wajib Hadirkan Terobosan Berdampak

Pemkot Kendari Targetkan 96 Inovasi, Setiap OPD Wajib Hadirkan Terobosan Berdampak

16 Oktober 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8669 shares
    Share 3468 Tweet 2167
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4568 shares
    Share 1827 Tweet 1142
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3871 shares
    Share 1548 Tweet 968
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3409 shares
    Share 1364 Tweet 852
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3165 shares
    Share 1266 Tweet 791




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021