Kendari, kendarikota.go.id – Menindaklanjuti hasil rapat Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dengan Ombudsman RI melalui zoom tentang sengketa tanah masyarakat di Kelurahan Bungkutoko, Senin (18/3/2024) sejumlah OPD terkait meninjau lokasi tanah.
Para pihak ingin melihat lokasi tanah apakah sudah sesuai usulan warga bernama Mustaria Amin yang hendak melakukan pemecahan sertifikat tanahnya, sebab menurut pengakuan pejabat Pemkot Kendari yang melakukan pembebasan lahan saat itu, sebagian lahan milik Mustaria itu sudah menjadi milik Pemkot Kendari, setelah dibebaskan.
Atas dasar informasi tersebut sehingga usulan pemecahan sertifikat Milik Mustaria belum disetujui sejak tahun 2016. Mustaria mengakui sebagian lahannya sudah pernah dibebaskan pemkot, namun berbeda dengan tanah yang hendak dia pecahkan sertifikatnya.

Selanjutnya, hasil peninjauan bersama ini akan dilaporkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) untuk ditindaklanjuti dalam rapat lanjutan untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini.
Semua pihak berkomitmen untuk bekerja sama demi menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah ini.
OPD terkait yang Ikut dalam kunjungan ini yakin, Dinas Perumahan, BKAD, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum, Dinas Kominfo, Camat Nambo dan Lurah Bungkutoko.










