Selasa, September 1, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pemkot Kendari Sosialisasikan Pembebasan BPHTB Bagi MBR kepada Pengembang Perumahan

by
3 Januari 2025
in Berita
0
Pemkot Kendari Sosialisasikan Pembebasan BPHTB Bagi MBR kepada Pengembang Perumahan
349
SHARES
919
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menggelar rapat sosialisasi membahas pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sosialisasi ini dihadiri oleh pengembangan perumahan di Kota Kendari seperti, Real Estate Indonesia, Pengembangan Indonesia, Himpunan Pengembangan Permukiman dan Perumahan Rakyat, dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia, di Balai Kota Kendari, Jumat (3/1/2024).

Dalam rapat yang berlangsung di Balai Kota Kendari tersebut, Wali Kota Kendari menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai ibukota provinsi pelayanan dasar menjadi penting seperti, kebersihan, air bersih dan penerangan. Kalau persampahan sudah teratur, air bersihnya tidak pernah putus, saya rasa penataan kota kita akan semakin baik,” jelasnya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari Satria Damayanti menambahkan, pembebasan BPHTB ini berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan kriteria tertentu.

“Terkait pembebasan BPHTB untuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah terdapat beberapa kriteria,” jelas Kepala Bapenda.

Kriteria ini mengenai bersaran penghasilan perbulan masyarakat berpenghasilan rendah tersebut. Untuk belum menikah sebanyak Rp7 juta, sedangkan untuk yang sudah menikah sebesar Rp8 juta.

Hal ini sudah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Selain melaksanakan sosialisasi, Penjabat Wali Kota Kendari Parinringi menghimpun pengembang perumahan untuk bersama-sama memberikan sumbangsih untuk kebersihan Kota Kendari.

Sosialisasi tersebut mendapatkan respon positif dari para pengembang perumahan, sehingga Pj Wali Kota Kendari Parinringi mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada para pengembang.

“Alhamdulillah teman-teman semua ingin memberikan kontribusi kepada pemerintah kota, ada yang ingin menyumbang motor viar, bak sampah, bahkan mobil pengangkut sampah. Ini luar biasa, sehingga saya atas nama Pj Wali Kota Kendari, Pemerintah Kota Kendari dan masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pengembang perumahan di Kota Kendari,” ucapnya. (RR)

Share140Send
Previous Post

Pj Wali Kota Kukuhkan 24 Pejabat Fungsional DPM PTSP dan Inspektorat Kota Kendari

Next Post

Pimpin Apel Pagi di Kecamatan Baruga, Pj Wali Kota Kendari Bahas Permasalahan Sampah

Related Posts

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur
Berita

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
825
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD
Berita

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
856
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap
Berita

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
940
Next Post
Pimpin Apel Pagi di Kecamatan Baruga, Pj Wali Kota Kendari Bahas Permasalahan Sampah

Pimpin Apel Pagi di Kecamatan Baruga, Pj Wali Kota Kendari Bahas Permasalahan Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8652 shares
    Share 3461 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4560 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021