Senin, September 21, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Satpol PP Kota Kendari Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Dua Lokasi

by
15 Juli 2025
in Berita
0
Satpol PP Kota Kendari Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Dua Lokasi
323
SHARES
850
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Selasa (15/7/2025). Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 Wita dengan menyasar dua titik lokasi yaitu Jalan Malaka dan Jalan Z.A. Sugianto. Penertiban ini difokuskan pada pedagang kaki lima dan bangunan liar yang didirikan di area terlarang serta melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik.

Sebanyak delapan personel Satpol PP diterjunkan dalam kegiatan ini. Pelaksanaan penertiban turut didampingi oleh unsur Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta Seksi Operasional dan Seksi Penertiban Umum. Kehadiran unsur bidang-bidang tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan pengawasan di lapangan sehingga pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas memberikan imbauan secara langsung kepada para pedagang agar segera membongkar sendiri lapak atau bangunan yang menyalahi aturan. Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan daerah dan menjaga ketertiban bersama.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, La Ode Abd. Manas Salihin, S.Sos., M.Si. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kegiatan penertiban merupakan langkah rutin yang akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan Kota Kendari yang tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha warga, tetapi untuk menegakkan aturan dan menata ruang publik agar digunakan sebagaimana mestinya. Kami mengedepankan komunikasi dan pembinaan agar masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah ini,” ujar La Ode Abd. Manas Salihin.

Kegiatan berlangsung tertib dan tanpa kendala berarti. Warga menunjukkan sikap kooperatif dan menerima arahan petugas dengan baik. Pemerintah Kota Kendari melalui Satpol PP akan terus melanjutkan upaya serupa secara berkala guna menjaga keteraturan dan estetika kota.

Share129Send
Previous Post

Sekda Kota Kendari Buka Kegiatan Pembentukan Kampung Anak Sejahtera Tingkat Kota Kendari 2025–2029

Next Post

Pemkot Kendari Jawab Pandangan Fraksi DPRD: RPJMD 2025-2029 Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan, Layanan Digital, dan Reformasi Fiskal

Related Posts

Melanggar Perda, Sat Pol PP Sosialisasikan pada Pedagang BBM Eceran Tak Berjualan di Sekitar SPBU
Berita

Melanggar Perda, Sat Pol PP Sosialisasikan pada Pedagang BBM Eceran Tak Berjualan di Sekitar SPBU

19 September 2026
887
Wali Kota Kendari Terima Penghargaan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
Berita

Wali Kota Kendari Terima Penghargaan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

19 September 2026
1.1k
Pemkot Kendari Siapkan Langkah Terpadu Atasi Antrean Panjang BBM di SPBU
Berita

Pemkot Kendari Siapkan Langkah Terpadu Atasi Antrean Panjang BBM di SPBU

19 September 2026
1.3k
Next Post
Pemkot Kendari Jawab Pandangan Fraksi DPRD: RPJMD 2025-2029 Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan, Layanan Digital, dan Reformasi Fiskal

Pemkot Kendari Jawab Pandangan Fraksi DPRD: RPJMD 2025-2029 Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan, Layanan Digital, dan Reformasi Fiskal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Melanggar Perda, Sat Pol PP Sosialisasikan pada Pedagang BBM Eceran Tak Berjualan di Sekitar SPBU

Melanggar Perda, Sat Pol PP Sosialisasikan pada Pedagang BBM Eceran Tak Berjualan di Sekitar SPBU

19 September 2026
Wali Kota Kendari Terima Penghargaan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Wali Kota Kendari Terima Penghargaan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

19 September 2026
Pemkot Kendari Siapkan Langkah Terpadu Atasi Antrean Panjang BBM di SPBU

Pemkot Kendari Siapkan Langkah Terpadu Atasi Antrean Panjang BBM di SPBU

19 September 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8656 shares
    Share 3462 Tweet 2164
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4565 shares
    Share 1826 Tweet 1141
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3868 shares
    Share 1547 Tweet 967
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3398 shares
    Share 1359 Tweet 850
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3153 shares
    Share 1261 Tweet 788




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021