Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari mulai mengambil langkah untuk menertibkan aktivitas penjualan BBM eceran di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah ini dilakukan setelah antrean BBM bersubsidi di sejumlah titik sempat memanjang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari turun langsung melakukan sosialisasi kepada pedagang BBM eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda, Jumat (18/9/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Satpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin, bersama anggotanya menyampaikan kepada para pedagang bahwa aktivitas berjualan BBM di sekitar SPBU telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014.

Dalam Pasal 9 ayat 6 aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berdagang bahan bakar minyak atau BBM di sekitar pompa bensin atau SPBU.

Dasril mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai langkah awal agar para pedagang memahami aturan yang berlaku sebelum pemerintah mengambil tindakan penertiban.

“Kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pedagang-pedagang eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda untuk segera menghabiskan sisa stok BBM yang masih ada. Setelah itu untuk tidak berjualan lagi di sekitaran SPBU,” kata Dasril.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah merespons kondisi antrean BBM yang sebelumnya terjadi di sejumlah SPBU. Selain menimbulkan kepadatan, antrean panjang juga membuat masyarakat harus menghabiskan waktu lebih lama untuk mendapatkan BBM.
Karena itu, kawasan SPBU menjadi salah satu titik yang perlu dijaga ketertiban dan kelancarannya. Satpol PP tidak hanya menyampaikan larangan, tetapi memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menyelesaikan stok BBM yang masih tersisa.
Setelah stok tersebut habis, para pedagang diminta menghentikan aktivitas penjualan BBM eceran di sekitar SPBU dan tidak kembali melakukan aktivitas serupa di kawasan tersebut.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas perdagangan BBM eceran di sekitar SPBU bukan sekadar persoalan ekonomi masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan ketertiban umum dan kepatuhan terhadap Perda.
Langkah Satpol PP tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya Pemkot Kendari bersama Pertamina mengurai antrean BBM. Dalam rapat koordinasi penanganan antrean BBM yang dipimpin Wakil Wali Kota Kendari Sudirman pada hari yang sama, pemerintah juga membahas penguatan pengawasan distribusi BBM dan rencana pembentukan Satgas.
Satgas tersebut direncanakan melibatkan unsur Forkopimda, DPRD, aparat penegak hukum, Pemkot Kendari dan Pertamina. Pengawasan akan diarahkan antara lain untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Di sisi lain, Pertamina telah melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat pelayanan, mulai dari mempercepat pengiriman BBM dari depot hingga menambah nozzle Pertalite di sejumlah SPBU.
Dengan penegakan aturan, pengawasan di lapangan dan perbaikan distribusi, Pemkot Kendari berharap persoalan antrean BBM dapat ditangani secara bertahap. Sosialisasi kepada pedagang BBM eceran menjadi langkah awal sebelum penertiban dilakukan terhadap aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda.







