Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Imran Ismail, mewakili Wali Kota Kendari, membuka Sosialisasi Pencegahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural yang bekerja sama dengan Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari, Kamis (30/10/2025).
Dalam sambutannya, Imran Ismail menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Kendari dan BP3MI Sultra dalam memberikan perlindungan kepada calon pekerja migran. Ia menegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia merupakan pahlawan devisa yang berperan besar bagi perekonomian keluarga dan negara, sehingga harus mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang layak.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tergiur janji manis oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pekerjaan cepat dan gaji besar, namun justru berakhir pada kasus eksploitasi dan kekerasan.
“Para camat dan lurah harus memastikan masyarakat di wilayahnya memperoleh informasi yang benar serta mengikuti jalur resmi agar tidak terjebak dalam penempatan ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Farida Agustina, menjelaskan bahwa masih banyak permasalahan yang dihadapi para pekerja migran, mulai dari kurangnya informasi valid hingga pelanggaran kontrak kerja. Ia menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memberikan edukasi dan perlindungan hukum agar para PMI dapat bekerja dengan aman, layak, dan bermartabat.
Farida juga memaparkan enam prinsip tata kelola penempatan pekerja migran yang harus menjadi pedoman bersama, di antaranya menjadikan PMI sebagai subjek aktif dalam proses migrasi, memisahkan pelatihan kerja dari penempatan, serta menjamin biaya penempatan ditanggung oleh pemberi kerja.
“Proses penempatan harus dilakukan melalui sistem resmi yang terintegrasi dengan SISKOP2MI, dan perlindungan bagi PMI dimulai sejak dari tingkat desa,” jelasnya.
Dari pihak BP3MI Sulawesi Tenggara, Wa Ode Sri Wahyuni R. turut menjelaskan peran dan fungsi BP3MI yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenPPMI). Ia menekankan pentingnya edukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja dari pihak yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami mendorong masyarakat berangkat secara prosedural agar mendapat pelatihan, kontrak kerja yang jelas, serta perlindungan hukum penuh dari negara,” ungkapnya.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BP3MI, dan masyarakat dalam mencegah praktik penempatan ilegal serta tindak pidana perdagangan orang. Dengan edukasi dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan tata kelola penempatan pekerja migran dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan bermartabat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara, para Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat, Lurah, serta para undangan dan peserta sosialisasi lainnya.









