Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari akan melakukan penataan parkir sekaligus penertiban pedagang di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sodoha. Langkah ini dilakukan untuk mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi, terutama pada akhir pekan, akibat aktivitas jual beli dan parkir di bahu serta median jalan.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman dan dihadiri unsur Forkopimda, Dinas Perhubungan, Satpol PP, PD Pasar, camat dan lurah setempat, serta instansi terkait lainnya. Selasa (27/1/2026)
Wakil Wali Kota Kendari menegaskan bahwa, penataan ini bukan bertujuan mematikan mata pencaharian pedagang, melainkan menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas demi kepentingan masyarakat luas.
“Kita tidak melarang orang berjualan, karena itu adalah kehidupan. Yang kita tertibkan adalah aktivitas yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu kepentingan umum. Pemerintah hadir untuk mengatur sekaligus menyiapkan solusi,” tegas Wakil Wali Kota.
Pemkot Kendari juga menyiapkan solusi relokasi bagi pedagang, yakni dengan mengarahkan mereka ke Pasar Kota Kendari yang masih memiliki ketersediaan lapak. Sebagai bentuk dukungan, pemerintah memberikan kompensasi berupa pembebasan biaya sewa lapak selama satu bulan pertama.

“Kami beri toleransi satu bulan gratis agar pedagang bisa beradaptasi, melakukan promosi, dan menarik kembali pelanggan. Ini seperti strategi promosi usaha baru, agar pelan-pelan pembeli terbiasa ke lokasi yang tertib,” tambah Wakil Wali Kota.
Selain itu, lurah dan camat diminta melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh pedagang yang berjualan di median, trotoar, dan bahu jalan di kawasan TPI. Data tersebut akan menjadi dasar penyiapan jumlah lapak di Pasar Kota agar relokasi berjalan tanpa kendala.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa kemacetan di kawasan TPI terjadi hampir setiap hari dan semakin parah pada Sabtu dan Minggu. Kondisi ini disebabkan area parkir yang beralih fungsi menjadi lapak jualan di bahu jalan dan median jalan.
“Atas perintah langsung Ibu Wali Kota, kami bersama Satpol PP akan melakukan sosialisasi kepada pedagang dan pengelola pasar mulai besok. Tahap awal adalah imbauan dan penyampaian informasi, sebelum dilakukan penertiban,” jelasnya.
Dinas Perhubungan juga akan menurunkan personel setiap hari untuk mengatur parkir agar tidak kembali mengganggu arus lalu lintas. Jika setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Kendari berharap seluruh pihak, termasuk pengelola pasar, pengelola parkir, dan para pedagang, dapat mendukung kebijakan ini demi terciptanya ketertiban, kelancaran transportasi, serta kenyamanan masyarakat yang melintas di kawasan TPI Kendari.













