kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari resmi menerbitkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan tempat hiburan malam (THM), penjualan minuman beralkohol, serta pengaturan operasional rumah makan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya menciptakan suasana yang kondusif, khusyuk, serta menjaga toleransi antarumat beragama di Kota Kendari selama Ramadan.
Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM pada 12 Februari 2026 dan ditujukan kepada berbagai pihak terkait, mulai dari asosiasi pengusaha, distributor dan agen minuman beralkohol, hingga pemilik usaha rumah makan, restoran, warung kopi, serta pelaku usaha kuliner lainnya.
Dalam ketentuan pertama, seluruh jenis usaha tempat hiburan malam, seperti diskotik, klub malam, bar, pub, karaoke (umum maupun keluarga), serta panti pijat, diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya selama Bulan Suci Ramadan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim.
Selain itu, Pemerintah Kota Kendari juga melarang secara tegas distribusi, penjualan, dan pengonsumsian minuman beralkohol di seluruh wilayah kota Kendari selama Ramadan. Larangan ini diberlakukan demi menciptakan ketenteraman masyarakat serta meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Untuk usaha rumah makan, restoran, dan warung kopi yang tetap beroperasi pada siang hari, diwajibkan memasang tirai penutup atau penghalang agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari jalan umum. Langkah ini sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Pemkot Kendari juga mengimbau para pengusaha kuliner agar menyesuaikan jam operasional dengan lebih mengutamakan pelayanan menjelang waktu berbuka puasa hingga sahur. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus tetap mendukung aktivitas ekonomi.
Ketentuan dalam surat edaran tersebut berlaku efektif mulai 16 Februari 2026 hingga 22 Maret 2026. Selama masa pemberlakuan, Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP Kota Kendari, unsur TNI, dan Polri akan melakukan patroli serta pengawasan secara intensif.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, Pemerintah Kota Kendari menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Pemkot berharap seluruh pihak dapat mematuhi surat edaran ini demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat selama Ramadan.








