Jumat, September 4, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pemkot Kendari Terbitkan Surat Edaran Penutupan THM dan Larangan Minuman Beralkohol Selama Ramadan 1447 H

by Kominfo_1
14 Februari 2026
in Berita
0
Pemkot Kendari Terbitkan Surat Edaran Penutupan THM dan Larangan Minuman Beralkohol Selama Ramadan 1447 H

Screenshot

337
SHARES
888
VIEWS

kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari resmi menerbitkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan tempat hiburan malam (THM), penjualan minuman beralkohol, serta pengaturan operasional rumah makan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya menciptakan suasana yang kondusif, khusyuk, serta menjaga toleransi antarumat beragama di Kota Kendari selama Ramadan.

Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM pada 12 Februari 2026 dan ditujukan kepada berbagai pihak terkait, mulai dari asosiasi pengusaha, distributor dan agen minuman beralkohol, hingga pemilik usaha rumah makan, restoran, warung kopi, serta pelaku usaha kuliner lainnya.

Dalam ketentuan pertama, seluruh jenis usaha tempat hiburan malam, seperti diskotik, klub malam, bar, pub, karaoke (umum maupun keluarga), serta panti pijat, diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya selama Bulan Suci Ramadan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim.

Selain itu, Pemerintah Kota Kendari juga melarang secara tegas distribusi, penjualan, dan pengonsumsian minuman beralkohol di seluruh wilayah kota Kendari selama Ramadan. Larangan ini diberlakukan demi menciptakan ketenteraman masyarakat serta meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Untuk usaha rumah makan, restoran, dan warung kopi yang tetap beroperasi pada siang hari, diwajibkan memasang tirai penutup atau penghalang agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari jalan umum. Langkah ini sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Pemkot Kendari juga mengimbau para pengusaha kuliner agar menyesuaikan jam operasional dengan lebih mengutamakan pelayanan menjelang waktu berbuka puasa hingga sahur. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus tetap mendukung aktivitas ekonomi.

Ketentuan dalam surat edaran tersebut berlaku efektif mulai 16 Februari 2026 hingga 22 Maret 2026. Selama masa pemberlakuan, Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP Kota Kendari, unsur TNI, dan Polri akan melakukan patroli serta pengawasan secara intensif.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, Pemerintah Kota Kendari menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Pemkot berharap seluruh pihak dapat mematuhi surat edaran ini demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat selama Ramadan.

Share135Send
Previous Post

Wakil Wali Kota Kendari Hadiri Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden RI

Next Post

Sambut Bulan Suci Ramadan, Yayasan Al-Fath Kendari Gelar Kirab

Related Posts

Pemkot Kendari Perkuat Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun melalui Satu Tahun Prasekolah
Berita

Pemkot Kendari Perkuat Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun melalui Satu Tahun Prasekolah

4 September 2026
802
Wali Kota Kendari Resmikan Barak Dalmas Sanika Satyawada Polresta Kendari
Berita

Wali Kota Kendari Resmikan Barak Dalmas Sanika Satyawada Polresta Kendari

4 September 2026
805
Call Center 112 Kendari Terima 2.740 Panggilan, 208 Laporan Diteruskan ke OPD
Berita

Call Center 112 Kendari Terima 2.740 Panggilan, 208 Laporan Diteruskan ke OPD

4 September 2026
809
Next Post
Sambut Bulan Suci Ramadan, Yayasan Al-Fath Kendari Gelar Kirab

Sambut Bulan Suci Ramadan, Yayasan Al-Fath Kendari Gelar Kirab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkot Kendari Perkuat Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun melalui Satu Tahun Prasekolah

Pemkot Kendari Perkuat Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun melalui Satu Tahun Prasekolah

4 September 2026
Wali Kota Kendari Resmikan Barak Dalmas Sanika Satyawada Polresta Kendari

Wali Kota Kendari Resmikan Barak Dalmas Sanika Satyawada Polresta Kendari

4 September 2026
Call Center 112 Kendari Terima 2.740 Panggilan, 208 Laporan Diteruskan ke OPD

Call Center 112 Kendari Terima 2.740 Panggilan, 208 Laporan Diteruskan ke OPD

4 September 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8654 shares
    Share 3462 Tweet 2164
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4562 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3862 shares
    Share 1545 Tweet 966
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3388 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3145 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021