Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Workshop Pengelolaan Arsip Melalui Aplikasi Srikandi Tahun 2026 di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari, Selasa (30/6/2026).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari, M. Akrim Kurdin, saat membuka acara workshop menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur dalam menghadapi perkembangan teknologi, khususnya di bidang pengelolaan arsip pemerintahan.

“Atas nama Pemerintah Kota Kendari, saya memberikan apresiasi kepada bapak dan ibu yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan ini. Peningkatan sumber daya manusia harus terus dilakukan agar kita mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, terutama kemajuan teknologi, sehingga visi Kota Kendari sebagai kota yang semakin maju dapat diwujudkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, perubahan teknologi menuntut seluruh aparatur pemerintah untuk terus beradaptasi. Menurutnya, keberhasilan transformasi digital tidak hanya bergantung pada sistem yang digunakan, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia dalam memanfaatkannya secara optimal.

M. Akrim Kurdin juga menekankan bahwa arsip merupakan aset penting bagi pemerintah karena tidak hanya menjadi bukti penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sumber informasi dalam mendukung perencanaan, pengambilan keputusan, perlindungan hak masyarakat, hingga pertanggungjawaban kepada publik. Oleh sebab itu, pengelolaan arsip harus dilakukan secara sistematis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan teknologi informasi.

Melalui workshop tersebut, ia berharap seluruh peserta mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman mengenai tata kelola arsip yang baik serta menerapkannya di unit kerja masing-masing, sehingga budaya tertib arsip dapat semakin kuat di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Sementara itu, Ketua Panitia Workshop yang juga Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari, Alimin, S.Sos, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Regulasi tersebut menjadi dasar implementasi pengelolaan arsip digital secara terintegrasi di instansi pemerintah.
Menurut Alimin, workshop diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam mengelola arsip secara baik, tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur, memberikan pemahaman mengenai tata kelola arsip yang sistematis, serta mendorong terciptanya budaya tertib administrasi di lingkungan kerja masing-masing.
Workshop menghadirkan dua narasumber dari bidang kearsipan nasional. Pada sesi pertama, Defri Irawan, Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pengembangan Kearsipan, menyampaikan materi mengenai korespondensi pada Aplikasi Srikandi dan penginputan instrumen kearsipan. Sementara pada sesi kedua, Sapta Sari Senjaya dari Arsiparis Nasional (ANRI) membawakan materi terkait korespondensi melalui Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh admin dan operator Aplikasi Srikandi mampu mengimplementasikan pengelolaan arsip digital secara optimal di perangkat daerah masing-masing. Penerapan sistem kearsipan yang tertib, terintegrasi, dan berbasis teknologi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pemerintahan sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan modern.
Kegiatan ini diikuti oleh 98 admin dan operator Aplikasi Srikandi dari seluruh OPD, kecamatan, dan kelurahan di lingkup Pemerintah Kota Kendari.








