Kendari, kendarikota.go.id – Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kendari, Adriana Musaruddin, memimpin Apel Siaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang digelar di Lapangan Kantor Wali Kota Kendari, Rabu (14/1/2026).
Apel siaga tersebut diikuti oleh para PPPK Paruh Waktu dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen, kesiapsiagaan, serta kedisiplinan pegawai dalam mendukung pelayanan publik dan tugas pemerintahan.
Dalam sambutannya, Adriana menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan seluruh pegawai terhadap aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa setiap pegawai harus siap melaksanakan tugas sesuai penempatan yang telah ditetapkan demi kelancaran roda pemerintahan.
Lebih lanjut, Adriana menyampaikan bahwa pegawai PPPK Paruh Waktu harus siap apabila ditugaskan atau dipindahkan ke beberapa OPD tertentu, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Pemadam Kebakaran.
Adriana juga memberikan motivasi kepada seluruh peserta apel agar tetap berbangga meskipun berstatus PPPK Paruh Waktu. Ia mengingatkan bahwa seluruh pegawai telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan diminta untuk tetap bersabar karena ke depan akan ada kabar baik serta perubahan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status kepegawaian.
“Teman-teman semua harus tetap semangat. Walaupun paruh waktu, kita tetap bagian dari aparatur pemerintah. Jangan berkecil hati, tetap bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujar Adriana.
Pada kesempatan tersebut, ia juga memberikan penekanan khusus terkait penempatan pegawai. Adriana mengingatkan agar para operator tidak sembarangan ditunjuk atau dipindahkan tanpa koordinasi yang jelas. Operator diminta untuk memberikan informasi kepada pegawai yang memiliki jabatan di OPD masing-masing agar tidak terjadi kesalahan penempatan.
Secara khusus, ia menegaskan bahwa pegawai dengan tugas operator sebaiknya tidak dipindahkan apabila masih sangat dibutuhkan di unit kerja asal. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran administrasi dan operasional OPD.




















