Kendari, kendarikota.go.id – Dinas Perumahan Kota Kendari menyelenggarakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Kegiatan tersebut secara khusus membahas ketentuan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025, di ruang rapat Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Senin (7/9/2026).

Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi salah satu pedoman yang perlu dipahami oleh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Satria Damayanti menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pembangunan perumahan. Menurutnya, kesamaan persepsi diperlukan agar pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perumahan dapat berjalan secara terarah, terkoordinasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman tidak hanya berkaitan dengan penyediaan hunian, tetapi juga harus memperhatikan aspek penataan kawasan, kelayakan, keberlanjutan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkualitas,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Dinas Perumahan Kota Kendari berharap seluruh peserta dapat memahami substansi dan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025. Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam meningkatkan koordinasi dan efektivitas penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Kendari.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan pembahasan dan penyamaan persepsi terkait penerapan ketentuan regulasi tersebut dalam pelaksanaan tugas di daerah. Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perumahan berkomitmen untuk terus memperkuat penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman guna mendukung terciptanya lingkungan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 adalah peraturan mengenai Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan.
Permen tersebut berisi Standar kegiatan usaha. Kewajiban pelaku usaha dan pemerintah daerah. Mekanisme pengawasan rutin serta insidental yang dilakukan secara berjenjang. Pengenaan sanksi administratif hingga pencabutan perizinan untuk mendorong kepatuhan dan perlindungan konsumen.








