Kendari, kendarikota.go.id– Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI. FGD mengangkat tema “Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset SDA: Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience, dan Tata Kelola Berkelanjutan”. Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan yang mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan tersebut dibuka Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana. Forum ini menjadi ruang untuk membahas perubahan paradigma penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA), dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada pemidanaan menuju pemulihan aset, kerugian negara dan lingkungan.

Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung menekankan penegakan hukum terhadap kejahatan SDA tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu menelusuri aktor intelektual, pengendali, korporasi, pemilik modal hingga pihak yang menikmati manfaat dari tindak pidana tersebut.

“Selama ini kita dalam penanganan kejahatan sumber daya alam masih pada pelaku lapangan. Kita melakukan penuntutan, dakwaan, kemudian masuk penjara, selesai. Tidak pernah kemudian menyasar kepada aktor intelektualnya, korporasi misalnya, pemilik korporasi, termasuk bagaimana manfaat dari korporasi,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung mengatakan kejahatan SDA pada dasarnya memiliki motif ekonomi sehingga penegakan hukum harus diarahkan untuk menghilangkan keuntungan dari tindak pidana sekaligus menyelamatkan aset negara. Wakil Jaksa Agung juga mendorong pemanfaatan pendekatan hukum kekinian, seperti non-conviction based asset forfeiture dan deferred prosecution agreement (DPA).

“Kalau kita memahami core business kejahatan ini, maka tentu kita tahu bagaimana pemulihan yang ada di dalamnya,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi kepada Kajati Sultra beserta jajaran atas kolaborasi dalam mengamankan aset pemerintah daerah. Dari sekitar 800 aset yang menjadi temuan BPK dan mendapat perhatian KPK, dua aset disebut telah berhasil dikembalikan, yakni satu bangunan dan satu aset tanah dengan luas kurang lebih 49 hektare.
“Tanpa kolaborasi, tanpa kerja sama, maka tidak mungkin kita bisa selesaikan,” kata Andi.
Gubernur mengatakan Sulawesi Tenggara memiliki sumber daya alam yang luar biasa, khususnya komoditas nikel. Berdasarkan hitung-hitungan kasarnya, Sultra menyumbang sekitar 60 persen produksi nikel Indonesia dengan produksi sekitar 88 juta metrik ton per tahun. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp119 triliun, sementara dana transfer yang diterima daerah disebut sekitar Rp800 miliar pada 2023 dan Rp200 miliar lebih pada 2024.
“Karena keinginan pemerintah bagaimana adanya kemandirian fiskal, maka dibutuhkan inovasi di bidang ini,” ujarnya.
Gubernur juga menyambut langkah Kejati Sultra yang membuka diri sebagai Pengacara Negara untuk membantu pemerintah dalam pemulihan aset. Gubernur berharap kerja sama tersebut dapat memastikan aset maupun kewajiban yang menjadi hak daerah dapat dikembalikan dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
“Kami memanfaatkan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, maka mohon kami dibantu dalam rangka pemulihan aset,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sugeng Rianta mengatakan FGD tersebut diinisiasi untuk merespons perubahan paradigma penegakan hukum di sektor SDA sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur penegak hukum dalam penanganan perkara yang berorientasi pada pemulihan aset.
“Kegiatan ini kami inisiasi dalam rangka rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang ke-81. Tema ini diambil karena terkait dengan paradigma penegakan hukum, khususnya di bidang kejahatan sumber daya alam, yang mengalami pergeseran signifikan,” jelas Kajati Sugeng.
Kajati mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survei terhadap 622 responden yang terdiri dari aparatur penegak hukum, hakim, jaksa, PPNS, penyidik, lawyer, praktisi pertambangan, ASN hingga pengusaha. Hasilnya menunjukkan pendekatan penegakan hukum konvensional belum sepenuhnya memenuhi rasa kemanfaatan hukum karena pelaku yang dihukum belum tentu membuat kerusakan lingkungan dan kerugian negara pulih.
“Sekali lagi, bukan orang dipenjara, apalagi dipenjara lama, tetapi ekosistem rusak,” ungkapnya.
Menurut Kajati, hasil survei juga menunjukkan tingginya harapan responden terhadap pendekatan restoratif, kolaboratif dan rehabilitatif. Harapan agar penegakan hukum SDA mengutamakan pengembalian kerugian negara dan perbaikan ekosistem memperoleh skor 4,72.
“Responden juga mengharapkan fokus penindakan penegakan hukum ke depan tidak boleh lagi fokus pada individu-individu perorangan, tetapi wajib menyasar kepada korporasi-korporasi atau beneficial owner di belakang individu yang ada di lapangan,” katanya.
Kajati menambahkan, penyelesaian perkara SDA tidak selalu harus berakhir di pengadilan apabila seluruh kewajiban pemulihan dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Korporasi yang mampu mengembalikan kerugian negara, memperbaiki lingkungan dan membenahi tata kelola dapat mempertimbangkan mekanisme penyelesaian perkara yang tersedia.
“Kalau semua sudah diperbaiki, korporasi sudah membayar semua denda, kerugian sudah dibayar, kewajiban perbaikan lingkungan sudah dilakukan, tata kelola perusahaan sudah dilakukan review sehingga menjadi perusahaan yang taat pada aturan, maka terhadap perkara tidak perlu lagi dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.
FGD tersebut diharapkan menjadi wadah memperkuat sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan dunia usaha dalam membangun tata kelola SDA yang berkelanjutan. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek jera, tetapi juga memastikan aset negara kembali, lingkungan yang rusak dipulihkan dan manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan masyarakat.







