Kendari, kendarikota.go.id – Asisten III Setda Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin, S.Sos., M.Si., menerima massa aksi dari LPM Sultra dan FPKM Sulawesi Tenggara di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Kamis (8/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi massa untuk menyampaikan aspirasi terkait pengawasan terhadap aktivitas Rumah Pijat Utami di Kota Kendari.

Dalam penyampaiannya, massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Lapangan membawa seruan untuk mengawal pengawasan terhadap Rumah Pijat Utami. Aksi tersebut mengusung tema “Kawal Pengawasan Rumah Pijat Utami” dengan pesan “Tegakkan Aturan, Hentikan Pelanggaran!” sebagaimana tercantum dalam materi seruan aksi yang dibawa massa.

Sejumlah tuntutan disampaikan kepada Pemerintah Kota Kendari, salah satunya meminta Wali Kota Kendari melakukan evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang memiliki kewenangan dalam aspek perizinan, pengawasan, maupun penegakan aturan terhadap aktivitas usaha tersebut.

Selain itu, massa aksi juga menyampaikan tuntutan agar dilakukan langkah tegas berupa pembekuan izin secara permanen terhadap aktivitas Rumah Pijat Utami. Massa juga meminta adanya tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD Kota Kendari yang disebut telah dikeluarkan pada 2024 terkait persoalan tersebut.

Koalisi Lapangan turut meminta DPRD Kota Kendari mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi sebelumnya dan kembali memanggil pihak-pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tindak lanjut rekomendasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang menjadi perhatian massa.
Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten III Setda Kota Kendari menerima dan mendengarkan secara langsung sejumlah tuntutan yang disampaikan massa aksi. Pemerintah Kota Kendari selanjutnya diharapkan dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil verifikasi dari perangkat daerah terkait.
Pertemuan tersebut berlangsung sebagai bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah. Adapun berbagai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar tuntutan massa masih merupakan pernyataan dan aspirasi dari pihak LPM Sultra dan FPKM Sulawesi Tenggara, sehingga diperlukan verifikasi serta keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta.







