Senin, Oktober 19, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

ASN Diminta Jadi Contoh Masyarakat Membayar Retribusi Sampah

by
11 Juni 2024
in Berita
0
ASN Diminta Jadi Contoh Masyarakat Membayar Retribusi Sampah
405
SHARES
1.1k
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan kebijakan baru mengenai retribusi pelayanan persampahan yang diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam kebijakan ini, retribusi untuk layanan persampahan bagi rumah tangga mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya Rp 5.000 per bulan menjadi Rp 21.000 per bulan.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Nismawati, retribusi pelayanan persampahan diatur dalam PERDA Nomor 6 Tahun 2023, dimana jumlah retribusi yang dikenakan berbeda-beda dan dikelompokkan menjadi 11 kategori, salah satunya adalah rumah tangga dengan nilai retribusi Rp 21.000 per bulan.

Nismawati menekankan bahwa, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Kota Kendari juga memiliki kewajiban untuk membayar retribusi persampahan. Hal ini penting karena ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap pembayaran retribusi.

“ASN ini kan memiliki rumah tangga. Artinya ASN yang berdomisili di Kota Kendari juga mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi persampahan,” katanya.

Dia juga mengakui bahwa di antara 11 kategori yang ada, retribusi sampah dari rumah tangga adalah yang paling sulit direalisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

“Tidak seperti halnya hotel dan restoran, sehingga ASN diharapkan untuk menjadi contoh dalam pembayaran retribusi persampahan,” tambah Nismawati.

Pembayaran iuran sampah oleh ASN ini bukan baru tahun ini, tetapi tahun lalu juga diberlakukan hanya saja masih mengacu ke perda no 2 tahun 2012 dimana nilai retribusi persampahan untuk rumah tangga Rp 5.000 per bulan.

“Kalau ada ASN dan pegawai PPPK yang keberatan, saya kira hanya karena mereka belum mendapatkan penjelasan saja,” ujar Nismawati.

DLHK Kota Kendari berencana mengintensifkan sosialisasi terkait PERDA Nomor 6 Tahun 2023, khususnya kepada ASN dan pegawai PPPK. “Kami akan memberikan penjelasan lebih lanjut dan mendetail mengenai pentingnya retribusi ini serta dampak positifnya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tambah Nismawati.

Untuk diketahui, dasar pembentukan PERDA nomor 6 Tahun 2023 ini adalah Undang-Undang No.1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Serta Permendagri no. 7 tahun 2021 tentang Tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah (acuan perubahan retribusi persampahan).

Kemudian, PERDA nomor 6 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023
Dan pada pasal terakhir yaitu pasal 128
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2024.

DLHK juga berencana memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan aturan untuk memastikan bahwa retribusi persampahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya dukungan dan kerjasama dari ASN dan seluruh lapisan masyarakat, Kota Kendari diharapkan dapat mencapai target kebersihan dan pengelolaan sampah yang lebih baik.

Implementasi PERDA Nomor 6 Tahun 2023 ini menjadi langkah penting dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kota Kendari. Dengan peran aktif dan dukungan dari seluruh ASN, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan. (AL)

Share162Send
Previous Post

Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemkot Kendari Gelar Gerakan Pangan dan Kuliner Murah

Next Post

10 Pelajar di SMPN 2 Kendari Terima Apresiasi dari Pj Wali Kota

Related Posts

Sekda Kendari Terima Kunjungan Ketua Jurusan Teknologi Pangan UHO, Bahas Inovasi Bioplastik dan Cokelat Lokal
Berita

Sekda Kendari Terima Kunjungan Ketua Jurusan Teknologi Pangan UHO, Bahas Inovasi Bioplastik dan Cokelat Lokal

19 Oktober 2026
824
Sekda Kendari Tekankan Disiplin ASN, Peningkatan Pelayanan Publik, dan Kebersihan Lingkungan
Berita

Sekda Kendari Tekankan Disiplin ASN, Peningkatan Pelayanan Publik, dan Kebersihan Lingkungan

19 Oktober 2026
835
Antisipasi Kemarau hingga November, Wali Kota Kendari Siska Cek Debit Air Intake Anggoeya
Berita

Antisipasi Kemarau hingga November, Wali Kota Kendari Siska Cek Debit Air Intake Anggoeya

19 Oktober 2026
820
Next Post
10 Pelajar di SMPN 2 Kendari Terima Apresiasi dari Pj Wali Kota

10 Pelajar di SMPN 2 Kendari Terima Apresiasi dari Pj Wali Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekda Kendari Terima Kunjungan Ketua Jurusan Teknologi Pangan UHO, Bahas Inovasi Bioplastik dan Cokelat Lokal

Sekda Kendari Terima Kunjungan Ketua Jurusan Teknologi Pangan UHO, Bahas Inovasi Bioplastik dan Cokelat Lokal

19 Oktober 2026
Sekda Kendari Tekankan Disiplin ASN, Peningkatan Pelayanan Publik, dan Kebersihan Lingkungan

Sekda Kendari Tekankan Disiplin ASN, Peningkatan Pelayanan Publik, dan Kebersihan Lingkungan

19 Oktober 2026
Antisipasi Kemarau hingga November, Wali Kota Kendari Siska Cek Debit Air Intake Anggoeya

Antisipasi Kemarau hingga November, Wali Kota Kendari Siska Cek Debit Air Intake Anggoeya

19 Oktober 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4568 shares
    Share 1827 Tweet 1142
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3874 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3411 shares
    Share 1364 Tweet 853
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021