Kendarikota.go.id–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari melaksanakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan perekaman keliling sesuai surat menteri dalam negeri no. 471.13/5186 tentang percepatan penyelesaian perekaman KTP elektronik dan cakupan akta kelahiran, Rabu (16/9/2020).
Di Kelurahan Sambuli Kecamatan Nambo, sebelum melakukan kegiatan perekaman Dinas Dukcapil melakukan sosialisasi kepada warga dan tokoh masyarakat yang hadir di kelurahan tentang wajib KTP elektronik bagi warga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Lurah Sambuli Sukering menjelaskan, selain mengingatkan dan mengajak warga melakukan perekaman KTP Elektronik, kegiatan itu diisi juga memperkenalkan program Jaga Kendari ( JARI ).
“Masyarakat dapat mengakses aplikasi JARI, melalui play store untuk memudahkan dalam melakukan pengurusan administrasi pencatatan sipil dan kependudukan, begitu juga bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi di kelurahan dan kecamatan,” kata Sukering.
Selain masyarakat, sosialisasi juga melibatkan Babinsa dan tokoh masyarakat.