kendarikota.go.id – Bappeda Kota Kendari melaksanakan sosialisasi Perda No 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan prekursor narkotika, di Kantor Bappeda Balai Kota Kendari, Kamis (2/11/2023).
Sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Bappeda dan diikuti oleh para kepala bidang, kasubag, pejabat fungsional perencana dan seluruh staf lingkup Bappeda Kota Kendari, serta didampingi oleh Badan Narkotika Kota Kendari.

Kepala Bappeda, Cornelius Padang, SE, MM, kembali menekankan kepada seluruh ASN dan pegawai lingkup Bappeda untuk tidak mencoba-coba penggunaan narkotika dan penyalahgunaan obat, sebab akan berdampak negatif pada kesehatan dan karir ASN serta secara tidak langsung juga akan berpengaruh terhadap kinerja organisasi.
“Kita ketahui bahwa, narkoba sangatlah merusak, karena satu kali dicoba pasti akan berkelanjutan, maka dari itu jangan pernah yang namanya coba-coba,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kepala Bappeda mengimbau kepada para ASN untuk menjaga keluarga agar terhidar dari pengaruh buruk narkoba.

Para ASN Bappeda nampak sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini serta mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait penyalahgunaan Narkorika dan zat adiktif kepada para pendamping dari BNN Kota Kendari.
Sosialisasi diakhiri dengan tes urine kepada beberapa ASN lingkup Bappeda Kota Kendari. (TF)
