Kendari, kendarikota.go.id – Meningkatkan kepatuhan aparatur sipil negara terhadap kewajiban pelaporan keuangan, Inspektorat Kota Kendari menyelenggarakan sosialisasi penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Kamis (14/8/2025).
Dalam sambutannya, perwakilan Inspektorat Asrianti, S.Ak., M.M menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Ia menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN dan SPT bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata integritas dan transparansi ASN dalam mengelola harta dan penghasilan.
“Tujuan bersama kita adalah memastikan dua laporan tahunan ini disampaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.

Selanjutnya, tim dari Inspektorat Kota Kendari memaparkan materi teknis mengenai LHKPN. Pelaporan ini wajib dilakukan oleh para penyelenggara negara dan pejabat tertentu, termasuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, pejabat eselon II-IV, auditor, PPK, bendahara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disampaikan pula bahwa pelaporan terbagi menjadi dua jenis, yakni laporan periodik tahunan dan laporan khusus bagi pejabat yang pensiun atau berhenti menjabat.
Dalam proses pelaporan, instansi diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti SK Wajib Lapor, menunjuk unit pengelola LHKPN, serta mengaktifkan akun pelaporan untuk pejabat baru.

Penyesuaian nilai harta juga menjadi perhatian, termasuk kenaikan nilai aset tetap seperti tanah, serta penyusutan pada kendaraan atau barang elektronik. Untuk rekening yang tidak lagi aktif, peserta diimbau menghapusnya dengan bukti pendukung dari pihak bank.
Inspektorat mengingatkan adanya sanksi disiplin berat bagi pejabat yang tidak mematuhi ketentuan pelaporan LHKPN sesuai Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2023. Sanksi tersebut mencakup penurunan pangkat selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan struktural, hingga penundaan pemberian tunjangan kinerja selama satu tahun. Hal ini menjadi pengingat bahwa ketidakpatuhan terhadap pelaporan bukan hanya berdampak administratif, tetapi juga terhadap karier ASN.
Materi kedua tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Disampaikan bahwa batas akhir pelaporan adalah 31 Maret setiap tahunnya. Berdasarkan data per 31 Juli 2024, dari 5.127 ASN di Kota Kendari, 4.388 telah melaporkan SPT, sementara 734 lainnya belum. Di lingkungan Diskominfo, tercatat empat orang masih belum melapor. Inspektorat meminta ASN yang telah melapor namun datanya belum tercatat, agar segera mengirimkan bukti pelaporan ke Inspektorat untuk pembaruan data.

Sosialisasi ditutup dengan pemaparan mengenai Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK. Survei yang dimulai awal Agustus ini ditujukan kepada seluruh ASN dan tenaga honorer. Partisipasi penuh dalam mengisi survei menjadi sangat krusial, mengingat rendahnya penyelesaian survei pada tahun lalu menyebabkan penurunan nilai SPI Kota Kendari.
Inspektorat menegaskan bahwa menjaga nilai integritas bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi menjadi cerminan nama baik Pemerintah Kota Kendari secara keseluruhan. Sesi tanya jawab dan testimoni peserta menutup kegiatan ini, yang secara umum dinilai sangat bermanfaat dalam membangun budaya integritas ASN.
Kegiatan dihadiri pegawai Diskominfo, termasuk Sekretaris Diskominfo Hj. Sri Nursam Dewi, SE., M.Pd, serta Kasubag Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Zulkarnay Raaly, S.Si. (KH/DA)












