Kendarikota.go.id – Menekan, mencegah serta memberantas pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Inspektorat Kota Kendari mendorong tata kelola perbaikan pemerintahan.
Berdasarkan hasil data Monitoring Control of Prevention (MCP) Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) per 28 Desember Tahun 2020, Pemerintah Kota Kendari berada pada peringkat pertama se – Kab/kota Sulawesi Tenggara.
Inspektur Kota Kendari Syarifuddin mengatakan, Pemerintah Kota Kendari dianggap memiliki komitmen serius dalam memberantas SPG (Suap, Pungli, dan Gratifikasi) melalui program aplikasi JARI. Termasuk perbaikan sistem, regulasi (berupa peraturan maupun produk hukumnya), serta yang terpenting adalah implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan.
” Ini sebagai gambaran umum tentang pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan mencapai 75 – 100 persen berada pada zona hijau tingkat MCP,” katanya, Selasa (29/12/2020).
Untuk mendukung tata kelola perbaikan pemerintahan tersebut, kata Inspektur, dibutuhkan peran teknologi informasi serta peran stakeholders seperti media lokal, masyarakat, aparat penegak hukum serta Kementerian/Lembaga terkait di tingkat pusat yang dapat mendukung percepatan implementasi tata kelola ini.
Hal tersebut sejalan dengan dengan Visi – misi Kota Kendari untuk menciptakan “Kota Kendari Layak Huni Berbasis Ekologi, Informasi dan Teknologi.”
Selain itu, implementasi perbaikan tata kelola ini diukur secara kuantitatif dengan persentase kemajuan setiap tahun.
Pemerintah daerah secara aktif melaporkan secara daring dengan mengunggah berbagai dokumen dan bukti-bukti melalui aplikasi yang tersedia di JAGA.
Dia mengaku butuh peran semua pihak untuk mengawasi, mempercepat maupun mendorong perbaikan.
“Tidak ada jaminan bahwa, dengan tingkat capaian yang tinggi maka korupsi tidak ada sama sekali. Setidaknya implementasi tata kelola yang baik berarti sistem telah bekerja, sehingga bila terjadi korupsi maka oknum-oknum lah yang membuat hal tersebut terjadi,” ungkapnya.