Kendarikota.go.id – Tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari memberikan sanksi pada 7 hotel dan 1 rumah makan yang menunggak pembayaran pajak.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan, Sanksi yang diberikan berupa penempelan spanduk bertandakan hotel selaku objek pajak telah menunggak pajak daerah.
“Sebenarnya pajak yang ditagih ini adalah uang masyarakat yang dititip pada wajib pungut (hotel dan rumah makan), namun mereka belum menyerahkan pada pemerintah,” ungkapnya.

Objek pajak yang melakukan penunggakan pajak hotel dan rumah makan langsung disambangi oleh tim yustisi yang merupakan gabungan dari Satpol PP, Kejaksaan Negeri, TNI, Polisi, serta Bagian Hukum dan BPPRD Kota Kendari.
“Lama tunggakan pajak ke tujuh hotel ini beragam, mulai dari 11 bulan hingga 5 tahun,” jelasnya.
Kata Sri, hotel yang telah dipasangi plang pemberitahuan akan diberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak maka kemungkinan terburuk adalah dicabutnya izin usaha mereka.
Ia menjelaskan, pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 24 Tahun 2019.
Penagihan pajak dengan mendatangi langsung wajib pajak ini adalah bagian dari pendekatan humanis yang dilakukan pemerintah. Tujuannya, untuk mendapatkan kepastian jika wajib pajak yang menunggak menyatakan sanggup untuk melunasi utang pajaknya.
Hingga 31 Januari 2020 BPPRD Kota Kendari mencatat tunggakan pajak hotel sebesar Rp 795.893.440, sedangkan tunggakan pajak rumah makan sebesar Rp 17.148.050.