Kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Kejaksaan Negri Kendari, mulai memanggil wajib pajak penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk melakukan negosiasi.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan, wajib pajak yang dipanggil merupakan para penunggak dengan tunggakan puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Mereka sudah menunggak PBB 5-6 tahun dengan total tunggakan sebesar Rp798.609.420,” ungkapnya.
Tunggakan itu lanjutnya berasal dari 20 wajib pajak dengan 41 objek pajak yang berbeda.
Mantan Kepala Dinas Perizinan ini bilang, keterlibatan Kejaksaan Negri dalam penagihan tunggakan pajak ini merupakan tindaklanjut pemberian kuasa khusus dari Kepala BPPRD Kota Kendari pada Kejaksaan Negri Kendari sebagai pengacara negara.
Proses pemanggilan wajib pajak ini akan dilakukan dua tahap, tahap pertama sudah dilakukan Rabu (26/2/2020), sebanyak 10 wajib pajak hadir dalam proses negosiasi di luar pengadilan itu.
Dari hasil negosiasi ini BPPRD akan mengambil kebijakan agar tunggakan pajak bisa segera dilunasi.
“Apakah mereka mau mencicil atau seperti apa nantinya, tergantung hasil negosiasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negri Kendari. Pada kesempatan itu, Kepala BPPRD Kota Kendari memberikan kuasa khusus pada Kejari Kendari.