Minggu, Oktober 1, 2023
Kendarikota.go.id
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
No Result
View All Result
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Portal
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
  • Info Covid-19
Home Berita

Pemkot Gelar Rakor Bahas Whistle Blowing System

by abdi prawira
27 April 2021
in Berita
785
0
Pemkot Gelar Rakor Bahas Whistle Blowing System
321
SHARES
844
VIEWS

Kendarikota.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengelar Rapat Koordinasi dan Supervisi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi terkait monitoring Control for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui daring di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Selasa (27/4/2021).

Hal itu salah satunya membahas mengenai Whistle Blowing System (WBS) yang merupakan aplikasi bagi yang ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pada terjadinya pelanggaran atau penyimpangan.

WBS diharapkan bisa mendorong adanya regulasi agar bupati atau kepala daerah untuk memberikan reward bagi pengadu yang betul aduannya atau memberikan sanksi kepada yang memberikan laporan aduan palsu. Selain itu, WBS dimungkinkan untuk melindungi pelapor.

Dalam Rapat Koordinasi itu, diharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat mengkoordinasikan pengaduan yang masuk baik dari channel pengaduan melalui Whatsapp, pengaduan di rumah Sakit, pengaduan perijinan serta pengaduan yang langsung masuk ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Selanjutnya bagaimana agar APIP sebagai pengawas intern pemerintah dapat melakukan koordinasi serta konsolidasi dalam system WBS guna menindaklanjuti aduan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dirancang.

Dalam WBS itu, penyimpangan tersebut meliputi penyimpangan dari tugas dan fungsi, gratifikasi, benturan kepentingan, melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku serta melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam Rakor tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Inspektur Kota Kendari, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Administrator MCP.

Share128Send
Previous Post

DPRD Kota Kendari Terima LKPJ Wali Kota dengan Catatan

Next Post

Wali Kota Kendari, Launching Program Cinta Statistik di Kelurahan Korumba

Related Posts

Asisten III Setda Kota Kendari Buka Seminar dan Rapat Kerja II APSI Kota Kendari
Berita

Asisten III Setda Kota Kendari Buka Seminar dan Rapat Kerja II APSI Kota Kendari

30 September 2023
801
Pemerintah Kota Kendari Konsisten Menata Kota Sesuai Aturan Perundang-undangan
Berita

Pemerintah Kota Kendari Konsisten Menata Kota Sesuai Aturan Perundang-undangan

29 September 2023
835
Pj Wali Kota Kendari Hadiri Penyerahan Data Desa Presisi Oleh Pj Gubernur Sultra
Berita

Pj Wali Kota Kendari Hadiri Penyerahan Data Desa Presisi Oleh Pj Gubernur Sultra

29 September 2023
819
Next Post
Wali Kota Kendari, Launching Program Cinta Statistik di Kelurahan Korumba

Wali Kota Kendari, Launching Program Cinta Statistik di Kelurahan Korumba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Asisten III Setda Kota Kendari Buka Seminar dan Rapat Kerja II APSI Kota Kendari

Asisten III Setda Kota Kendari Buka Seminar dan Rapat Kerja II APSI Kota Kendari

30 September 2023
Pemerintah Kota Kendari Konsisten Menata Kota Sesuai Aturan Perundang-undangan

Pemerintah Kota Kendari Konsisten Menata Kota Sesuai Aturan Perundang-undangan

29 September 2023
Pj Wali Kota Kendari Hadiri Penyerahan Data Desa Presisi Oleh Pj Gubernur Sultra

Pj Wali Kota Kendari Hadiri Penyerahan Data Desa Presisi Oleh Pj Gubernur Sultra

29 September 2023

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8506 shares
    Share 3402 Tweet 2127
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4491 shares
    Share 1796 Tweet 1123
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3134 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • Lakukan Penyegaran, Pj.Walikota Kendari Lantik 180 Pejabat.

    2865 shares
    Share 1146 Tweet 716
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    2845 shares
    Share 1138 Tweet 711




    Kendarikota.go.id

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

    Navigate Site

    • About
    • Privacy & Policy
    • Contact Us

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Portal
    • Beranda
    • Berita
    • Pemerintahan
    • Penghargaan
    • Smart City
    • Event
    • Foto
    • Video
    • Info Covid-19

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In