Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menggelar rapat pembahasan draft revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang retribusi daerah. Pertemuan ini dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Adriana Musarudin, di ruang rapat sekda Kantor Balai Kota Kendari, Kamis (23/7/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna membahas substansi revisi Perwali agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Kendari.

Dalam sambutannya, Adriana Musarudin menegaskan bahwa, revisi Perwali menjadi langkah penting untuk menyempurnakan regulasi mengenai retribusi daerah.

“Penyempurnaan aturan diperlukan agar pelaksanaan pemungutan retribusi berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada penyesuaian sejumlah ketentuan teknis, mekanisme pemungutan, serta penguatan dasar hukum pelaksanaan retribusi daerah. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Para peserta rapat turut memberikan berbagai masukan terhadap draft revisi Perwali yang dibahas. Setiap usulan dikaji secara cermat agar substansi regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Pemerintah Kota Kendari berkomitmen menyusun regulasi yang adaptif terhadap dinamika kebijakan nasional maupun kebutuhan daerah. Oleh karena itu, proses penyusunan revisi Perwali dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan perangkat daerah yang memiliki keterkaitan langsung dalam pelaksanaan retribusi.
Melalui pembahasan ini, Pemkot Kendari berharap revisi Peraturan Wali Kota tentang retribusi dapat segera diselesaikan dan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta meningkatkan kontribusi retribusi daerah terhadap pembangunan Kota Kendari.








