Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi siswa TK/PAUD, sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) mulai Jumat, 16 Oktober hingga 23 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara di wilayah Kota Kendari yang masuk kategori sangat tidak sehat atau berbahaya akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring Akibat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Surat edaran yang ditetapkan pada 15 Oktober 2026 itu ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pengawas, kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan pembelajaran daring berlaku bagi seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP di bawah lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari. Langkah ini dilakukan untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik di tengah kondisi kabut asap.
Sekolah dan guru diperbolehkan memanfaatkan berbagai media pembelajaran daring, seperti WhatsApp Group, Google Classroom, Learning Management System (LMS), maupun platform interaktif lainnya yang dapat diakses siswa dari rumah.
Selama masa darurat kabut asap, beban belajar juga diminta disederhanakan. Pembelajaran difokuskan pada materi esensial, terutama literasi, numerasi, dan penguatan karakter, tanpa membebani siswa dengan target kurikulum yang kaku.
Pemkot Kendari turut mengimbau orang tua dan pihak sekolah agar memastikan peserta didik tetap berada di dalam rumah serta membatasi aktivitas di luar ruangan. Apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah, masyarakat diminta menggunakan masker.
Perhatian khusus juga diberikan kepada siswa yang tidak memiliki perangkat atau akses internet. Satuan pendidikan diwajibkan menyediakan alternatif pembelajaran berupa lembar kerja maupun bahan ajar cetak agar seluruh siswa tetap dapat mengikuti kegiatan belajar.
Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memantau pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dan melaporkannya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari. Sementara itu, pengawas sekolah akan melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkala.
Meski pembelajaran berlangsung dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dan beraktivitas di sekolah dengan memperhatikan protokol kesehatan serta kondisi lingkungan.
Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa kebijakan dapat diperpanjang, diubah, atau dicabut sewaktu-waktu sesuai perkembangan kualitas udara dan arahan pemerintah daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Kendari mengutamakan keselamatan warga sekolah tanpa mengabaikan keberlangsungan proses pendidikan selama kondisi udara belum aman.







