Kendari, kendarikota.go.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, membuka rapat terkait pemenuhan kewajiban pelaku usaha pengembangan perumahan di Kota Kendari, Kamis (15/10/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari dan selanjutnya dipimpin oleh Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati.

Rapat tersebut dilaksanakan sehubungan dengan Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 743 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Penilaian Dokumen dan Peninjauan Lapangan dalam rangka Pemenuhan Kewajiban Pelaku Usaha Pengembangan Perumahan pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan di Kota Kendari.

Dalam arahannya, Sekda Amir Hasan menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah dalam menjalankan tugas tim yang telah dibentuk.

“Seluruh pihak yang terlibat dapat memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing sehingga proses penilaian dokumen dan peninjauan lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan penilaian dilakukan secara cermat, objektif, dan profesional. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha pengembangan perumahan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, rapat dipimpin oleh Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, dengan pembahasan mengenai pelaksanaan tugas tim dalam melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjauan langsung ke lapangan. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara persyaratan administrasi dan kondisi nyata kegiatan pengembangan perumahan.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Kendari berupaya memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perumahan. Pelaksanaan tugas tim diharapkan dapat berjalan secara terarah, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Pemerintah Kota Kendari berharap pembentukan tim tersebut dapat mendukung tertib administrasi dan kepatuhan pelaku usaha pengembangan perumahan terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pembangunan perumahan di Kota Kendari dapat terlaksana secara tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.







