Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar kegiatan Sosialisasi Gerakan Stop Kekerasan terhadap Anak (Stop Bullying) Tahun 2025 di Aula Samaturu Kantor Wali Kota Kendari, Kamis (23/10/2025). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kendari, Nismawati, dan dihadiri oleh siswa-siswi SMP Negeri 5 Kendari, guru pendamping, serta sejumlah narasumber dari berbagai instansi.
Dalam sambutannya, Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pihak penyelenggara atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tumbuh kembang anak berlangsung dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Pemerintah, guru, orang tua, dan masyarakat harus bersama-sama menciptakan ruang yang aman agar mereka tumbuh dengan optimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nismawati menjelaskan bahwa, fenomena kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan (bullying), masih menjadi masalah serius yang perlu perhatian bersama. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut bisa bersifat fisik, verbal, sosial, hingga elektronik atau cyber bullying.
Ia mengingatkan bahwa dampak dari tindakan tersebut sangat besar, mulai dari gangguan emosional, stres, hingga trauma jangka panjang. Oleh karena itu, sosialisasi seperti ini menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan dan perlindungan anak di tingkat sekolah maupun masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Nismawati juga mengajak seluruh siswa untuk berani berbicara jika mengalami atau menyaksikan kekerasan.
“Jangan diam. Ceritakan kepada guru atau orang dewasa yang kalian percaya. Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak, tapi perubahan harus dimulai dari diri kita sendiri, dengan saling menghargai dan menolak kekerasan dalam bentuk apa pun,” pesannya kepada para pelajar SMP Negeri 5 Kendari yang hadir.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak DP3A Kota Kendari, Fenty Effendy, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak. Ia menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelajar tentang pentingnya melindungi diri dari kekerasan fisik, nonfisik, dan kekerasan seksual.
Fenty menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat memahami langkah-langkah pencegahan serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak.
“Hasil yang kami harapkan adalah meningkatnya kesadaran siswa terhadap bahaya kekerasan dan berkurangnya kasus perundungan di lingkungan pendidikan Kota Kendari,” ungkapnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari siswa, guru pendamping, dan narasumber dari unsur pemerintah, kepolisian, serta organisasi masyarakat.











