Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Sekretaris Daerah, Amir Hasan, menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) Daerah dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda untuk Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Nanga-Nanga, Swiss-Belhotel Kendari, Selasa (18/11/2025).
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa rekonsiliasi iuran merupakan langkah strategis untuk memastikan ketepatan dan keselarasan data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta PPU PN dan PBPU yang dikelola pemerintah daerah. Validitas data, kata dia, menjadi faktor penting agar layanan kesehatan bagi masyarakat berjalan optimal dan bebas dari kendala administratif.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Kendari terus memperkuat koordinasi dengan BPJS Kesehatan serta seluruh perangkat daerah terkait, guna meminimalkan perbedaan data, mengatasi potensi tunggakan, dan memastikan seluruh proses administrasi berjalan tertib.
“Rekonsiliasi seperti ini sangat penting agar tidak lagi terdapat ketidaksesuaian data antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan. Dengan data yang akurat, layanan kepada peserta JKN dapat berjalan lebih lancar,” jelasnya.

Amir Hasan berharap kegiatan tersebut tidak hanya menghasilkan kesesuaian data, tetapi juga memperkuat sinergi dan membangun mekanisme kerja bersama yang lebih efektif antara Pemkot Kendari dan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono, memaparkan bahwa rekonsiliasi bertujuan memastikan keakuratan iuran sekaligus menjamin keberlangsungan program JKN.
Ia menekankan bahwa kolaborasi, transparansi data, dan komunikasi intensif menjadi kunci untuk menghindari selisih iuran serta memastikan peserta mendapatkan hak layanan secara optimal.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan BPJS Kesehatan, perangkat daerah dari Kota Kendari dan Kabupaten Bombana, Dinas Kesehatan Kota Kendari, serta pengelola kepegawaian dan keuangan dari berbagai OPD. Kegiatan berlangsung interaktif dan menjadi ruang penting untuk harmonisasi data sebagai dasar tata kelola JKN yang lebih baik.












