Kamis, September 10, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pemkot Kendari Klarifikasi Izin Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources

by Kominfo_1
31 Januari 2026
in Berita
0
Pemkot Kendari Klarifikasi Izin Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources
307
SHARES
809
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id — Pemerintah Kota Kendari menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai aktivitas hauling ore nikel oleh PT ST Nickel Resources yang diduga melintasi sejumlah ruas jalan tanpa izin di wilayah Kota Kendari.

Pemkot menegaskan bahwa rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara telah diterbitkan kepada perusahaan tersebut untuk kegiatan pengangkutan bijih nikel, dengan ketentuan teknis dan operasional yang wajib dipatuhi agar aktivitas tetap aman, tertib, dan sesuai aturan.

Ruas jalan yang diperbolehkan untuk dilalui secara tegas dan terbatas yakni Jl. Saano Puuwatu (Outer Ring Road), Jl. Tambo Tepuliano Oleo (Outer Ring Road), dan Jl. Tambo Losaano Oleo (Outer Ring Road). Di luar ruas tersebut tidak diperkenankan dilintasi kendaraan hauling.

Selain itu, operasional pengangkutan hanya diizinkan pada pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA. Kendaraan juga dilarang berjalan beriringan dan wajib menjaga jarak antarunit selama 3–5 menit. Ketentuan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rekomendasi dispensasi yang telah diberikan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminudin, menegaskan pihaknya telah melakukan pemantauan di lapangan terkait dugaan adanya kendaraan hauling yang melintas di luar rute yang ditetapkan.

“Kami telah menerima laporan dan melakukan pemantauan. Jika benar ada kendaraan yang melintas di luar rute dan di luar jam operasional, itu jelas melanggar rekomendasi yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kota Kendari,” tegas Paminudin.

Ia menyebutkan, Dinas Perhubungan akan segera melakukan pemanggilan dan memberikan teguran kepada pihak perusahaan agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

“Pengawasan akan kami perketat. Kami akan panggil pihak perusahaan dan berikan teguran agar segera menyesuaikan dengan rute dan jam operasional yang sudah diatur,” ujarnya.

Paminudin juga mengingatkan bahwa apabila teguran tidak diindahkan dan pelanggaran terus terjadi, maka rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara dapat ditinjau kembali bahkan dicabut.

Pemerintah Kota Kendari menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas, ketertiban jalan, dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama. Karena itu, setiap aktivitas usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di ruang publik Kota Kendari.

Share123Send
Previous Post

Wali Kota Kendari Hadiri Peresmian PPI Sodoha, Gubernur Tekankan Pentingnya Infrastruktur dan Tata Kelola Perikanan

Next Post

Sekda Kendari Tekankan Disiplin ASN dan Pimpin Arahan Kerja Bakti Massal

Related Posts

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari Ajak Pemuda Jadi Penggerak Literasi
Berita

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari Ajak Pemuda Jadi Penggerak Literasi

10 September 2026
803
Kominfo Kendari Perkuat Sinergi dengan Loka Monitor Komdigi Jelang Hari Bakti Postel ke-81
Berita

Kominfo Kendari Perkuat Sinergi dengan Loka Monitor Komdigi Jelang Hari Bakti Postel ke-81

10 September 2026
809
Kendari Perkuat Pengendalian Harga Pangan, Wali Kota Siska Tekankan Kolaborasi dan Deteksi Dini
Berita

Kendari Perkuat Pengendalian Harga Pangan, Wali Kota Siska Tekankan Kolaborasi dan Deteksi Dini

9 September 2026
839
Next Post
Sekda Kendari Tekankan Disiplin ASN dan Pimpin Arahan Kerja Bakti Massal

Sekda Kendari Tekankan Disiplin ASN dan Pimpin Arahan Kerja Bakti Massal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari Ajak Pemuda Jadi Penggerak Literasi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari Ajak Pemuda Jadi Penggerak Literasi

10 September 2026
Kominfo Kendari Perkuat Sinergi dengan Loka Monitor Komdigi Jelang Hari Bakti Postel ke-81

Kominfo Kendari Perkuat Sinergi dengan Loka Monitor Komdigi Jelang Hari Bakti Postel ke-81

10 September 2026
Kendari Perkuat Pengendalian Harga Pangan, Wali Kota Siska Tekankan Kolaborasi dan Deteksi Dini

Kendari Perkuat Pengendalian Harga Pangan, Wali Kota Siska Tekankan Kolaborasi dan Deteksi Dini

9 September 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8654 shares
    Share 3462 Tweet 2164
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4563 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3864 shares
    Share 1546 Tweet 966
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3392 shares
    Share 1357 Tweet 848
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3148 shares
    Share 1259 Tweet 787




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021