Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, memimpin rapat Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Kota Kendari, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Senin (14/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Kendari dalam mempersiapkan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Kota Kendari yang kepengurusannya akan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Kendari.

Sosialisasi ini dilaksanakan Pemkot Kendari bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pembekalan sekaligus pemahaman kepada calon pengurus mengenai pentingnya perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual.

Dalam pelaksanaannya, penguatan kelembagaan Sentra KI diharapkan dapat menjadi wadah yang mendorong masyarakat, pelaku usaha, akademisi, serta perangkat daerah untuk semakin memahami dan memanfaatkan sistem kekayaan intelektual.

Sejumlah perangkat daerah turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, serta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM.
Selain itu, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum, serta Bagian Kerja Sama Setda Kota Kendari juga menjadi bagian dari unsur yang diundang dalam sosialisasi tersebut. Keterlibatan lintas sektor dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dalam pengembangan kekayaan intelektual di Kota Kendari.
Melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, Pemkot Kendari berharap potensi karya, inovasi, produk unggulan, dan kreativitas masyarakat dapat memperoleh perhatian serta perlindungan yang lebih baik. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong inovasi dan meningkatkan nilai tambah potensi daerah.








