Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menyiapkan langkah penertiban terhadap penjualan LPG 3 kilogram yang tidak sesuai ketentuan. Pangkalan diimbau tidak menjual LPG bersubsidi kepada pengecer atau kios untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga di atas ketentuan.
Dalam imbauannya, Pemkot Kendari menegaskan HET LPG 3 kilogram sebesar Rp20.000 untuk jarak angkut 0 hingga 40 kilometer, sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022.
Pangkalan diberikan waktu hingga 4 Oktober 2026 untuk melakukan penyesuaian terhadap penyaluran LPG 3 kilogram. Setelah batas waktu tersebut, pemerintah akan melakukan penertiban terhadap pangkalan yang menjual di atas HET maupun menyalurkan LPG kepada pengecer atau kios untuk dijual kembali secara tidak sesuai ketentuan.
Pangkalan yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan LPG bersubsidi dapat diterima masyarakat yang berhak. Ia menyebut jumlah pangkalan di Kota Kendari mencapai 1.078 pangkalan.
“Jumlah pangkalan di Kota Kendari itu ada 1.078, jadi cukup banyak dan harusnya bisa mengakomodir seluruh warga Kota Kendari,” ujar Sudirman saat memimpin apel gabungan ASN di Balai Kota Kendari, Senin (28/9/2026).
Pemkot Kendari mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi LPG 3 kilogram dan melaporkan apabila menemukan penjualan di atas HET maupun penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.








