Kendari, kendarikota.go.id– Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) membahas perlindungan bagi tenaga kerja melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung, Senin (13/7/2026).

Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, memperoleh perlindungan sosial yang layak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Farida Agustina, mengatakan raperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem melalui perlindungan bagi para pekerja.

Menurutnya, regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Melalui perda ini kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman bagi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Kendari. Tujuannya agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang sama tanpa membedakan sektor maupun status pekerjaannya,” ujar Farida.

Ia menjelaskan, program yang akan menjadi ruang lingkup penyelenggaraan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam raperda tersebut, kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Cakupan itu meliputi pekerja sektor formal, pegawai badan usaha, BUMD, lembaga negara, pekerja mandiri, peserta magang, pekerja rentan, pekerja jasa konstruksi, hingga pekerja migran Indonesia.
Farida menambahkan, pemerintah daerah juga akan mengambil peran lebih aktif melalui penyusunan regulasi, perencanaan program, penganggaran, sosialisasi, pendataan kepesertaan, hingga pemberian bantuan pembayaran iuran bagi kelompok pekerja rentan.
“Kami juga mendorong seluruh badan usaha dan penyedia jasa konstruksi agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di sisi lain, pemerintah akan memberikan stimulus berupa bantuan iuran melalui APBD maupun dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),” jelasnya.
Raperda tersebut juga memberikan perhatian khusus kepada pekerja rentan, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, relawan, pekerja padat karya, pelaku seni, hingga insan olahraga. Bantuan iuran nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi, gender, usia, serta penyandang disabilitas.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, pemerintah akan membentuk Tim Koordinasi Pembinaan yang melibatkan perangkat daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan. Tim tersebut bertugas melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, serta menyampaikan laporan berkala kepada Wali Kota Kendari.
Selain itu, raperda juga mengatur pemberian sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya. Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pembatasan terhadap layanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Farida berharap keberadaan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan nantinya mampu menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Kendari. Menurutnya, perlindungan sosial yang menyeluruh tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun musibah lainnya.








